Daerah

Tindaklanjuti Putusan PN Dobo, Kantah Aru Gelar Rapat Bahas Upaya Hukum

150
×

Tindaklanjuti Putusan PN Dobo, Kantah Aru Gelar Rapat Bahas Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260910 WA00132

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip kepastian hukum serta keterbukaan informasi dalam tata kelola pertanahan di wilayah setempat.

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Pembahasan Upaya Hukum dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantah Kepulauan Aru, Selasa (8/9/2026).

as

Pertemuan penting ini diselenggarakan sebagai langkah responsif dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo mengenai Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Dob yang putusannya telah dijatuhkan pada 5 Agustus 2026 lalu.

Melalui forum rapat ini, jajaran internal Kantah Aru berupaya mengkaji secara mendalam aspek-aspek legalitas guna menentukan arah kebijakan serta tindakan hukum yang presisi.

Rapat koordinasi strategis tersebut dipimpin langsung Kepala Kantah Kepulauan Aru Arham Safa, S.SiT.

Agenda ini turut didampingi secara teknis oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mirsa Yunita Sopacua, S.H., yang bertanggung jawab dalam mengawal substansi penanganan perkara pertanahan di wilayah hukum Kepulauan Aru.

IMG 20260910 WA00102Tidak hanya jajaran pimpinan utama, forum ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kantah Kepulauan Aru.

Kehadiran lintas seksi mulai dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, hingga Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara komprehensif dari berbagai sudut pandang teknis operasional.

Dalam pengantar pembukaannya, Kakantah Aru menegaskan bahwa setiap putusan lembaga peradilan harus disikapi secara profesional dan cermat.

Menurutnya, koordinasi internal antar-seksi menjadi fondasi utama agar pertimbangan hukum yang disusun tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga tidak mengabaikan data teknis pertanahan yang ada di lapangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan poin-poin penting dari isi Putusan PN Dobo Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Dob.

Pemaparan tersebut mencakup analisis terhadap fakta-fakta persidangan, posisi hukum instansi, serta opsi-opsi langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh Kantor Pertanahan, baik berupa pengajuan upaya hukum lanjutan maupun persiapan administratif untuk pelaksanaan putusan.

Diskusi berlangsung secara interaktif dan mendalam, di mana para Kepala Seksi memberikan masukan dari domain wewenang masing-masing.

Seksi Survei dan Pemetaan memberikan gambaran validasi data spasial dan fisik tanah, sedangkan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran meninjau aspek keabsahan sertipikat serta hak atas tanah yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Sinergi lintas fungsi ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan tindak lanjut yang akuntabel dan transparan.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kantah Kepulauan Aru dalam menjaga keharmonisan antara kewajiban hukum, hak-hak masyarakat, dan penataan administrasi pertanahan yang tertib di Bumi Jargaria.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *