UtamaPolitik dan Pemerintahan

PT DSA Sampaikan Hak Jawab, Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Saham dan Pelayanan Air Bersih

10
×

PT DSA Sampaikan Hak Jawab, Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Saham dan Pelayanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
IMG 20260929 WA0041

Ambon, Dharapos.com – Kuasa Hukum PT Dream Sukses Airindo (PT DSA) menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan Dharapos.com berjudul “DPRD Soroti PT. DSA; Saham 1 Persen, Kok Bisa Dominasi Perusahaan” yang dipublikasikan pada 22 September 2026.

Hak jawab tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT DSA, Joemycho R. E. Syanamual, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Joemycho R. E. Syanamual, SH., MH. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/KA.JS/SKK/Pdt.G/IV/2026 (Perubahan).

as

Pihak PT DSA menyampaikan hak jawab tersebut sebagai bentuk klarifikasi terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurut mereka belum menggambarkan persoalan secara utuh.

Dalam suratnya, kuasa hukum PT DSA mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 

PT DSA Tegaskan Status sebagai Perseroan Terbatas

 

Dalam klarifikasinya, PT DSA menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan badan hukum privat berbentuk Perseroan Terbatas yang terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara para pemegang saham.

Karena itu, menurut kuasa hukum, tata kelola PT DSA tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar perseroan serta ketentuan lain yang mengikat para pemegang saham.

Pihak PT DSA juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Ambon sejak 1998.

Menurut mereka, pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemegang saham, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga Kota Ambon yang tinggal di wilayah perbukitan dan menghadapi tantangan dalam memperoleh air bersih secara mandiri.

“PT DSA hadir mengemban tugas dan tanggung jawab kurang lebih sama seperti pemerintah,” demikian disampaikan dalam hak jawab tersebut.

 

Klarifikasi Mengenai Sengketa dengan Perumda

 

Terkait sengketa antara PT DSA, salah satu pemegang saham dan Perumda Tirta Yapono, kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan tersebut menurut pihaknya telah berlangsung sejak 2024.

PT DSA menyatakan, persoalan bermula ketika Perumda Tirta Yapono disebut melakukan tindakan pengambilalihan terhadap PT DSA tanpa adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa melibatkan organ-organ perseroan dan salah satu pemegang saham lainnya.

Pihak PT DSA menilai tindakan tersebut sebagai persoalan hukum yang kemudian menimbulkan sengketa di antara para pemegang saham.

Untuk memperoleh kepastian hukum, PT DSA bersama salah satu pemegang saham kemudian menempuh jalur peradilan.

Menurut kuasa hukum, gugatan pertama diajukan pada 24 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Ambon dan telah melalui proses hingga tingkat kasasi.

Kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima yang berkaitan dengan aspek formalitas gugatan atau kompetensi absolut. Menurut pihak PT DSA, putusan tersebut belum memeriksa dan menentukan pokok perkara secara substantif.

Setelah memperbaiki formalitas gugatan, PT DSA kembali mengajukan perkara pada 12 Januari 2026 dengan Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Ambon.

“Perkara tersebut hingga saat ini masih bergulir pemeriksaannya pada lembaga peradilan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang sifatnya positif atau menentukan pokok perkara,” jelas kuasa hukum.

Karena itu, PT DSA meminta agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut tetap ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.

 

Bantah Disebut Mendominasi Perusahaan

 

PT DSA juga memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon mengenai pemegang saham minoritas yang disebut mendominasi perusahaan.

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks prinsip hukum perseroan terbatas yang memberikan perlindungan terhadap hak seluruh pemegang saham.

Pihak PT DSA menyebut terdapat prinsip perlakuan yang adil (fair treatment) dan prinsip keseimbangan hak dalam hukum perseroan.

Menurut mereka, pemegang saham minoritas tetap memiliki hak yang harus dihormati dalam tata kelola perseroan, meskipun jumlah saham yang dimiliki lebih kecil.

“Sekalipun salah satu pemegang saham memiliki jumlah saham yang sangat kecil atau minoritas, tetapi harus patut dihormati haknya selaku pemegang saham,” demikian pernyataan kuasa hukum.

PT DSA juga menegaskan bahwa perseroan tersebut berbeda dengan Perumda maupun BUMD.

Atas dasar itu, pihak PT DSA menilai penggunaan istilah “mendominasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya menurut perspektif mereka.

 

Persoalkan Komposisi Saham 99 Persen

 

Mengenai komposisi kepemilikan saham, kuasa hukum PT DSA juga memberikan klarifikasi terkait klaim kepemilikan 99 persen saham pada perseroan.

Menurut pihak PT DSA, aset-aset yang disebut telah dikonversi menjadi nilai saham 99 persen tersebut masih mendapat keberatan dari pihak lain yang menyatakan diri sebagai pihak yang berhak atas aset dimaksud.

Di sisi lain, menurut PT DSA, Perumda Tirta Yapono disebut belum menyerahkan bukti kepemilikan yang menurut pihak perusahaan dapat memastikan keabsahan aset-aset yang dikonversi menjadi nilai saham tersebut.

“Olehnya itu, terkait komposisi nilai saham dalam perseroan pun masih terdapat ketidakpastian hukum,” tulis kuasa hukum.

Klarifikasi tersebut disampaikan PT DSA sebagai bagian dari penjelasan mengenai posisi mereka dalam sengketa yang masih berlangsung.

 

Luruskan Soal Surat Permohonan RUPS

 

PT DSA juga meluruskan informasi mengenai surat permohonan RUPS yang disebut telah dilayangkan Perumda Tirta Yapono sebanyak empat kali.

Menurut kuasa hukum PT DSA, surat permohonan tersebut hanya dua kali.

Surat pertama disebut tertanggal 7 Juli 2026. Surat tersebut, menurut PT DSA, telah ditanggapi secara tertulis dengan memuat alasan-alasan hukum dari pihak perusahaan.

Selanjutnya, Perumda Tirta Yapono disebut kembali menyampaikan surat dengan substansi yang kurang lebih sama dan kembali ditanggapi secara tertulis oleh PT DSA.

Pihak PT DSA menilai permohonan RUPS tersebut disampaikan ketika sengketa hukum masih berjalan di pengadilan.

Karena itu, mereka mempertanyakan pelaksanaan RUPS ketika persoalan yang berkaitan dengan hubungan para pemegang saham masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

PT DSA juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan akibat dari surat permohonan RUPS pada Juni-Juli 2026, melainkan sengketa hukum tersebut telah berlangsung sebelumnya.

 

Krisis Air Bersih Jadi Perhatian

 

Dalam hak jawabnya, PT DSA juga memberikan penjelasan terkait persoalan krisis air bersih di Kota Ambon.

Menurut pihak perusahaan, persoalan krisis air bersih tidak hanya terjadi di wilayah pelayanan PT DSA, tetapi juga terdapat pada wilayah pelayanan Perumda Tirta Yapono.

PT DSA menyebut salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelayanan air bersih adalah semakin maraknya pembangunan rumah atau hunian di sekitar sumber air dan daerah tangkapan air.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi debit atau volume air yang dapat ditampung pada bak-bak penampungan, terlebih di tengah fenomena iklim global El Nino.

Pihak PT DSA juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap pembangunan yang disebut telah masuk ke kawasan sekitar sumber air dan daerah tangkapan air.

Mereka berharap persoalan krisis air bersih dapat dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek perlindungan sumber air, pengawasan pembangunan serta tata kelola wilayah tangkapan air.

 

Berharap Persoalan Dilihat Secara Berimbang

 

PT DSA melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati fungsi DPRD Kota Ambon sebagai lembaga perwakilan masyarakat.

Mereka berharap DPRD dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang bergantung pada pelayanan air bersih maupun para karyawan PT DSA.

Dalam hak jawab tersebut disebutkan, terdapat lebih dari 100 karyawan PT DSA yang merupakan warga Kota Ambon dan menggantungkan kehidupan keluarganya pada perusahaan.

Karena itu, menurut PT DSA, keberlangsungan perusahaan juga berkaitan dengan kepentingan para pekerja dan keluarganya.

Pihak PT DSA berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Biarlah slogan ‘Beta Par Ambon, Ambon par Samua’ menjadi tujuan membangun Ambon untuk semua tanpa kecuali PT DSA beserta karyawan,” demikian penutup hak jawab tersebut.

Hak jawab ini disampaikan PT DSA sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan mengenai posisi dan pandangan pihak perusahaan terhadap persoalan yang saat ini masih berproses secara hukum.

“Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat M. Mourits Latumeten, SH, Joemycho R. E. Syanamual, SH., MH, Ancil J. Pesulima, SH,”.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *