Ambon, DharaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh gugatan perdata Inneke Tandiari terhadap dua dokter dan PT Erel Beauty Center atau eR’eL Clinic dalam perkara dugaan malapraktik terkait tindakan mesolipolisis atau penghancuran lemak. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Putusan perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb itu disampaikan dalam konferensi pers oleh kuasa hukum para tergugat dari Lotuspresius Law Firm, du Ambon, Rabu (28/10/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Ad., Advokat Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., dan Advokat Yustinus Stevanus Yanubi, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan selama kurang lebih enam bulan, sejak Mei hingga Oktober 2026.
Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Inneke Tandiari atas dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis di eR’eL Clinic pada 20 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.
Dalam keterangan tertulisnya, Lotuspresius Law Firm menjelaskan salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurut kuasa hukum Budi Junaedi, rekomendasi MDP tertanggal 4 Agustus 2026 menyatakan tindakan yang dilakukan oleh kedua dokter tergugat telah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP).
Budi Junaedi juga menyampaikan majelis hakim mempertimbangkan persoalan pembuktian atas keluhan yang disampaikan penggugat, terutama mengenai hubungan sebab akibat antara tindakan mesolipolisis dan kondisi yang dipersoalkan.
Tidak terdapat hasil pemeriksaan patologi anatomik (PA) yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa keluhan atau perubahan jaringan yang didalilkan penggugat disebabkan oleh tindakan medis tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai hubungan sebab akibat antara tindakan para tergugat dan kerugian yang didalilkan penggugat tidak dapat dipastikan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut majelis hakim turut mempertimbangkan surat perdamaian antara kedua pihak. Dalam dokumen yang disampaikan kepada pers, disebutkan bahwa para tergugat telah memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta kepada penggugat melalui transfer bank pada 5 Mei 2025.
Kuasa hukum menyatakan pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan penggugat sebagai syarat penandatanganan surat perdamaian. Mereka juga menyebut nilai permintaan sebelumnya mengalami beberapa kali perubahan sebelum mencapai Rp100 juta.
Penjelasan mengenai proses permintaan kompensasi tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum para tergugat. Penilaian terhadap persoalan itu tetap perlu merujuk pada pertimbangan lengkap majelis hakim dan dokumen persidangan.
Dalam press release yang sama, kuasa hukum menyatakan majelis hakim mempertimbangkan bahwa surat perdamaian dibuat oleh para pihak dalam keadaan cakap. Mereka juga menyebut penggugat tidak dapat membuktikan dalil bahwa dirinya berada dalam keadaan tidak sehat ketika menandatangani dokumen tersebut.
Kuasa hukum turut memaparkan dokumen penghentian penyelidikan oleh penyidik Polda Maluku terkait laporan dugaan tindak pidana malapraktik yang sebelumnya diajukan penggugat. Dokumen yang disebutkan meliputi surat ketetapan penghentian penyelidikan dan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian penyelidikan merupakan bagian tersendiri dari proses penegakan hukum dan harus dibedakan dari putusan perkara perdata yang menjadi pokok konferensi pers.
Mereka juga menyampaikan adanya keterangan ahli dalam persidangan mengenai kewenangan MDP untuk menilai dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran serta keterangan ahli hukum perdata mengenai keabsahan surat perdamaian dan unsur perbuatan melawan hukum.
Lotuspresius Law Firm mengapresiasi putusan PN Ambon dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila di kemudian hari terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan dan merugikan kepentingan hukum klien mereka.














