Foto Ilustrasi |
Dobo, Dharapos.com
– Seorang pemuda di Kota Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan
Aru dilaporkan tewas dianiaya.
Korban Ramadhan
Binar alias Ari meregang nyawa akibat tertancap anak panah, Minggu (22/5/2022) dinihari.
Pemicunya
berawal saat korban dan rekan-rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional
jenis Sopi hingga mabuk berat.
Informasi
yang diperoleh media ini menyebutkan, pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul
00.00 WIT, di Kompleks Siwa Lima, Ari
bersama dua rekannya berinisyal NM dan IG mengkonsumsi minum keras jenis sopi.
Usai
mengkonsumsi minuman keras, korban bersama kedua rekannya menuju Kompleks Bambu
Kuning dengan maksud untuk menonton acara pesta.
Tiba di
acara pesta, korban dan dua rekannya itu yang kini dijadikan saksi beserta
beberapa rekan lainnya bergabung untuk minum sopi dengan pemuda Komplek
Namajala dan Bambu Kuning.
Selang
beberapa menit kemudian, datang sekelompok pemuda dari arah Lorong Dewan lama
dan melakukan pemukulan terhadap salah satu teman korban berinisyal JS.
Merasa
terdesak JK yang merupakan salah satu rekan korban langsung melarikan diri ke
Kompleks Siwa Lima dan bertemu dengan korban serta para saksi lainnya yang saat
itu melanjutkan minum miras di komplek Siwalima.
JK kemudian menyampaikan
perihal kejadian yang menimpanya.
Belum
selesai menjelaskan, tiba-tiba datang sekelompok pemuda dari arah pertigaan
Kompleks Siwa Lima pantai sambil berteriak memanggil nama korban (Ari).
Mendengar namanya
dipanggil, korban kemudian keluar dan menghampiri sekelmpok pemuda tersebut
meski telah diingatkan untuk tak terpancing.
Saat korban
menemui kelompok pemuda tersebut, JK dan teman lainnya sempat mendengar bunyi
busur panah, kemudian NM dan IG (saksi) melihat korban sudah terjatuh didepan
rumah salah satu warga Frejon dalam kondisi terluka di bagian dada.
Selanjutnya
saksi langsung menuju ke rumah Kepala Ds. Gomar Sungai Ruslan Gou untuk
melaporkan kejadian tersebut.
Jenazah
korban saat ini sudah di semayamkan dirumah duka di RT 001 / RW 003 Kelurahan
Siwalima Dobo.
Peristiwa
tersebut dilaporkan ke piket Polres Aru pada pukul 06.00 Wit, pihak kepolisian
pun bergerak melakukan pengamanan di rumah duka.
Selain pengamanan
di rumah duka, pihak kepolisian juga melakukan olah TKP yang dipimpin Kasat
Reskrim Polres Aru IPTU. Galuh F. Saputra beserta anggota Reskrim dan Kasat Intel
Ferizal serta anggota Intel.
Wakapolsek
PP Aru serta sejumlah anggotanya juga turut berada di TKP.
Dari hasil
olah TKP tersebut, polisi menangkap seorang berinisial KP alias Nus di Perumnas Belakang SDN 6 Dobo, kemudian
dibawa ke Mako Polres Aru.
Para pelaku bakal
dikenakan pasal terkait tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain
dan atau membawa, menguasai atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata
penikam atau penusuk secara tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam primer pasal
338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3)
KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU
Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjar.
(dp-31)