Hukum dan Kriminal

Didampingi Kuasa Hukum, Saddam Rumalutur Resmi Polisikan FHA

13
×

Didampingi Kuasa Hukum, Saddam Rumalutur Resmi Polisikan FHA

Sebarkan artikel ini

AVvXsEiz7QpHPRXdZj7lCdrSj8u2 D7V9NxB0VKL9MEY2o0ibB J1M5R K3a6QnPNvkim5BL0VTYvm8kM63s w4aYW
Saddam Rumalutur (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Moh Irwan Mansur seusai melaporkan anggota DPRD Maluku FHA secara resmi ke Polda Maluku, pada Rabu (16/2/2022)


Ambon,
Dharapos.com
– Saddam Rumalutur bersama kuasa hukumnya, Moh Irwan Mansur telah
melaporkan anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri (FHA) secara
resmi ke Polda Maluku, pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Sesuai
dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/II/2022/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 16
Februari 2022, Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini dilaporkan
atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada proyek pembangunan
talud penahan ombak di desa Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

“Langkah
yang kami tempuh sudah sangat tepat, mengingat saudara FHA tidak punya itikad
baik untuk sama-sama menyelesaikan masalah. Selain itu, alasan saya mengajukan
laporan ke pihak kepolisian Polda Maluku ini karena adanya bukti-bukti yang
terkonfirmasi dimana sebagian anggaran dari proyek ini mengalir ke  FHA,” ungkap Saddam dalam rilisnya kepada
media ini, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan,
anggaran yang mengalir ke FHA ini 
diberikan dalam bentuk via transfer maupun secara langsung sebesar Rp100
juta oleh dirinya sendiri kepada orang suruhan FHA atas nama Alfian Bazham yang
disaksikan secara langsung oleh saksi pemilik perusahaan.

Selanjutnya dari
nilai Rp100 juta ini, Alfian Bazham mentransfer ke rekening FHA sebesar 50
juta, dan ke istri  FHA juga sebesar 50
juta, masing-masing melalui BRI Link.

Saddam Rumalutur saat proses pembuatan laporan polisi 

“Ada
lagi beberapa bukti terkonfirmasi yang nilainya puluhan juta rupiah yang di
pakai saudara FHA untuk membayar nota hutang percetakan baliho/spanduk di
percetakan depan Alfatah dengan pemilik atas nama Ibrahim Assagaf,” tambahnya.

Diceritakan
Saddam, pada Senin (7/2/2022) lalu dirinya bersama perwakilan para pekerja
maupun perwakilan dari FHA sudah bertemu secara langsung untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.

Dan batas
waktu yang diberikan perwakilan pekerja kepada mereka terhitung 1 minggu.
Namun, lagi dan lagi FHA seakan-akan tidak mau tahu dengan masalah ini.

Dengan
demikian dari total nilai keseluruhan baik itu pembayaran upah kerja, material
pasir dan batu, maupun nota toko, Saddam selaku kontraktor pelaksana proyek
mengaku siap bertanggung jawab.

“Dengan
itikad baik saya sendiri sudah membayar dengan uang pribadi saya sebesar 69
juta rupiah dan di terima secara langsung oleh perwakilan para pekerja proyek
tersebut pada Senin (7/2/2022). Dan untuk itu, saya selaku warga negara yang
merasa dirugikan memasukan laporan resmi ke Kepolisian Polda Maluku,”
pungkasnya.

VAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *