![]() |
Suasana diluar gedung PN Dobo saat sidang putusan, Rabu (17/11/2021) |
Ambon,
Dharapos.com – Masyarakat Adat Marafenfen siap mengajukan banding melawan
putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penegasan
tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marafenfen Samuel Waeleruny
yang dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).
“Kami akan
mengajukan banding,” tegasnya.
Hal ini
dilakukan mengingat hasil persidangan di PN Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada
Rabu (17/11/2021) yang memenangkan pihak tergugat yakni TNI – AL, BPN
serta Gubernur Maluku.
Menurut Waeleruny,
majelis hakim dalam persidangan lalu mengabaikan fakta yang ada.
“Hasil
putusan pengadilan ini sangat jauh dari rasa keadilan bahkan sangat tidak adil,”
jelas.
Dikatakan Waeleruny,
untuk menguasai tanah seluas 689 hektare dibuatlah administrasi palsu yang
seakan-akan masyarakat menghibahkan tanah tersebut kepada TNI AL.
Disampaikannya,
dari daftar mereka yang menyerahkan tanah tersebut sangatlah mengherankan jika ditelusuri dengan seksama.
“Dari
daftar nama orang-orang itu belum ada yang lahir juga ada yang masih
kanak-kanak, tidak ada di tempat, pendatang yang tidak punya hak terhadap tanah
dan sakit ingatan sejak lahir,” terangnya.
Bahkan
dikatakan, pihak TNI AL mengakui dalil-dalil yang dikemukakan pihaknya dan itu
tidak bisa dipungkiri serta para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di
bawah sumpah sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja.
Lanjut Waeleruny,
putusan persidangan ini sangat menodai bahkan melukai hati masyarakat adat.
“Karena
apa? Negara dengan berbagai cara bisa merampas tanah rakyat. Administrasi (surat)
palsu yang dijadikan sebagai pegangan hakim dalam proses persidangan,” bebernya.
Untuk itu
sesuai waktu yang ditentukan, dirinya dan tim akan melakukan banding.
“Kami
akan mengajukan memori banding sesuai putusan yang telah ada. Kami hingga saat ini
belum mendapat salinan putusan PN Dobo. Alasan mereka, kantor dirusak massa. Tetapi
kami mendesak hakim yang menangani masalah ini untuk menerbitkan salinan
putusan,” pungkasnya.
(dp-19/31)