Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto
Dobo, Dharapos.com
– Kasus pengancaman wartawan Harian Pagi Siwalima oleh Kepala UPP Kelas III
Dobo, Moh. Katjo Amali yang telah dilaporkan ke Polres Aru akan tetap jalan sesuai
aturan hukum yang berlaku.
Kepastian
tersebut disampaikan Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto kepada sejumlah wartawan,
diruang kerjanya, Senin (8/11/2021).
“Kasus
pengancaman tetap jalan dan prosesnya sesuai dengan hukum berlaku,” tegasnya.
Kapolres
mengakui, hingga saat ini (dua minggu lebih, red) sejak kasus pengancaman ini
diadukan ke Polres Aru belum ada laporan penyelidikan dari Sat Intelkam kepada
dirinya.
Ia kemudian
menjelaskan, setelah laporan penyelidikan Sat Intel dilimpahkan ke Reskrim
terlebih dahulu dilaporkan kepada dirinya untuk dilihat, apakah ke pidana umum,
perdata atau tipikor baru dilanjutkan ke unit sesuai dengan tupoksinya.
“Namun, saya
berjanji kasus tersebut akan tetap jalan dan proses sesuai dengan hukum yang
berlaku,” tegas Sugeng.
Untuk
diketahui, berdasarkan laporan pengaduan oleh wartawan Harian Pagi Siwalima tertanggal
19 Oktober 2021, Kapolres kemudian mendisposisikan ke Sat Intel sejak tanggal
21 Oktober 2021 untuk dilakukan penyelidikan.
Namun sampai
saat ini belum ada laporan lanjutan terkait hal tersebut ke Kapolres.
Dalam laporan
pengaduan wartawan Harian Pagi Siwalima dilampirkan juga daftar bayar honor tim
Covid-19 pada UPP Kelas III Dobo dan satu buah flashdisk rekaman yang isinya
pengancaman oleh Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali.
(dp-31)