Uncategorized

6 Tahun Bui Menanti Sopir Laka Maut Liang

11
×

6 Tahun Bui Menanti Sopir Laka Maut Liang

Sebarkan artikel ini

Laka Maut Liang 3 Tewas
Kondisi Avansa nopol DE 1125 AH yang terbalik pasca terlibat laka maut di jalan raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10/2021) 





Ambon, Dharapos.com – Cores Akerina, sopir kendaraan roda
empat Avanza bernomor polisi DE 1125 AH yang terlibat kecelakaan maut di jalan
raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,
Pulau Ambon, Selasa (12/10/2021) resmi ditetapka sebagai tersangka.

Cores terancam hukuman 6 tahun kurungan bui.

Untuk diketahui, pasca lakalantas di jalan desa Liang, lima
orang selamat hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Ishak Umarella,
Telehu, dan RS Bhayangkara.

Masing-masing Cores Akerina, Rini Walangitan (35) asal Desa
Samal, Novita Poluan (38) asal Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara Kobi, Tumari
(40) asal Desa Wailoping Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah, dan Diana Wally (49) asal Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon.

Kasubag Humas Polresta Pulau Pp Lease, Ipda Izack Leatemia,
mengungkapkan dari kelima orang tersebut, salah satunya telah ditetapkan
sebagai tersangka, Cores Akerina (sopir kendaraan roda empat Avanza bernomor polisi
DE 1125 AH).

“Untuk sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat
ini sementara menjalani perawatan di RS Bhayangkara,”ujar Leatemia
dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021) di Ambon.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka 310
(4) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun
penjara,”ungkapnya.

Sekedar tahu, selain 5 orang luka-luka, dalam kecelakaan
maut ini, mengakibatkan tiga orang pengendara roda dua meninggal dunia,
masing-masing Rini Lestari (38) dari Gemba, Fatima (41) dan Yusuf Asis (44).

Sesuai kronologi, peristiwa maut ini terjadi pukul 14.00
WIT, awalnya kendaraan roda empat bernomor polisi DE 1125 AH, disopiri Cores
Akerina, didalamnya mengangkut empat orang penumpang melaju dari arah Ambon
menuju arah Liang.

Tiba di TKP, kendaraan roda empat ini hendak melambung
kendaraan di depannya, dan langsung menabrak tiga sepeda motor yang dikendarai
korban tewas.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *