as

Politik dan Pemerintahan

7 Anggota KPID Maluku periode 2021-2024 Resmi Dilantik

45
×

7 Anggota KPID Maluku periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno Lantik 7 Anggot KPID Mal
Foto bersama 7 Anggota KPID Maluku periode 2021-2024 seusai pelantikan

Ambon, Dharapos.com
– Sebanyak 7 anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Maluku periode 2021-2024 telah resmi dilantik.

Wakil
Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno memimpin langsung prosesi pelantikan yang
didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 2021.

Adapun ketujuh
anggota tersebut, masing-masing :

1. Ketua
KPID Maluku Mutiara Dara Utama.

2. Wakil
Ketua Kaharuddin Mahmud.

3. Lekpery
Jori Amru.

4. Demsy
Wattimena.

5. Abdul
Karim Angkotasan.

6. M. Asrul
Pattimahu, dan

7. Binico
Ritiauw.

Wagub dalam
sambutannya mengatakan, keberadaan lembaga KPID Maluku sangat penting dan
strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab dalam melakukan
pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah
arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

“Dengan
demikian, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat
berdasarkan prinsip keberagaman isi, yaitu tersedianya informasi yang beragam
bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keberagaman
kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa tidak terpusat dan
dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja,” katanya.

Berkenan
dengan pelantikan ini, Wagub lalu menyampaikan tujuh pesan penting. Pertama,
perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar masyarakat maluku terjamin
hak informasi dan berkomunikasinya secara baik dan benar.

Kedua, tegas
dan tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari
bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga
seluruh dunia mengenal Maluku sebagai provinsi dengan tingkat toleransi dan
berbudaya yang tinggi.

“Kehadiran
lembaga penyiaran ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan menghadirkan
ekonomi kreatif baru di provinsi Maluku,” katanya.

Ketiga,
lanjut Wagub, wajibkanlah seluruh lembaga penyiaran di Maluku untuk menayangkan
siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan terutama saat
Pandemi Covid-19 di Maluku.

Keempat,
terus melakukan literasi media di Maluku agar masyarakat semakin cerdas dalam
menggunakan media, dan menggunakan media penyiaran sebagai wujud kreatifitas
dan inovasi dalam mempertahankan budaya lokal.

Kelima,
aktif dalam ikut serta pembangunan infrastruktur penyiaran terutama
menghadirkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di 11 kabupaten/kota di
Maluku.

“Karena
kehadiran lembaga penyiaran publik lokal merupakan wujud jaminan terpenuhinya
hak masyarakat atas informasi secara gratis, terutama di daerah perbatasan.
Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah harus menjamin
keberlangsungan hidup LPPL,” ujar Wagub.

Enam, lanjut
Wagub, hadirkan lembaga penyiaran komunitas di 11 kabupaten/kota, jadikanlah
lembaga penyiaran komunitas sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.

“Ketujuh,
jadikan KPID Maluku sebagai model KPID dalam mengatasi keterbatasan informasi,
melalui penyiaran di daerah perbatasan dan terpencil Indonesia.

Di
kesempatan ini juga, Mantan Bupati MBD itu, memberikan apresiasi kepada anggota
Komisioner KPID Maluku periode 2016-2021, yang telah menyelesaikan tugasnya
dengan membangun sistem penyiaran yang sehat, dan bermartabat di Maluku.

Untuk
diketahui, pelantikan ini dihadiri 
Sekretaris Kominfo Maluku Erny Sopalauw, anggota Komisi I DPRD Maluku
Benhur Watubun dan Kepala Bidang Inspektorat Donald Papilaja.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *