Kepala Dinas Pendidikan Malra, Clemens Welafubun |
Langgur, Dharapos.com
– Meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 belakangan ini membuat sejumlah
kebijakan pembatasan aktivitas kembali diberlakukan.
Salah
satunya, pelayanan di sektor pendidikan.
Sejumlah
sekolah (TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) di Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah.
Khususnya
pada kawasan yang ditetapkan masuk dalam zona merah dan oranye.
Sesuai data
(rilis) resmi, Dinas Kesehatan Malra telah menetapkan bahwa wilayah Ohoijang,
Perumnas dan Langgur berada pada zona merah, sementara ohoi Wearlilir dan
Rumadian berada pada zona oranye.
Kepala Dinas
Pendidikan setempat, Clemens Welafubun, membenarkan pemberlakuan kebijakan
tersebut.
Menurutnya,
berdasarkan penetapan zonasi oleh Dinas Kesehatan, ada beberapa lokasi di Malra
telah ditetapkan dalam zona merah dan oranye.
Olehnya itu,
sekolah-sekolah yang berada pada lokasi (wilayah) dua zona tersebut tidak
diperbolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lewat tatap muka.
“Untuk
sekolah TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK yang berada pada wilayah
berdasarkan penetapan dari Dinas Kesehatan yakni zona merah dan oranye tidak
diperbolehkan melakukan KBM tatap muka. Mereka tetap melaksanakan KBM dengan
sistem daring (pembelajaran jarak jauh/dari rumah),” terangnya, Sabtu
(10/7/2021).
Sedangkan
sekolah yang diperbolehkan melakukan KBM secara tatap muka yakni yang berada
pada zona kuning dan hijau.
“Dengan
demikian terhadap lima titik sesuai rilis Dinas Kesehatan, kita tetapkan
seluruh jenjang sekolah yang berada lokasi tersebut tidak diperkenankan
melakukan KBM secara tatap muka hingga status zonasinya kembali ke zona kuning
atau hijau,” tegasnya.
Untuk
sekolah-sekolah yang berada diluar dari kelima lokasi (Ohoijang, Perumnas,
Langgur, Wearlilir dan Rumadian), tetap melaksanakan KBM secara tatap muka
namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Keputusan Bersama
(SKB) Empat Menteri.
“Prokes
secara ketat yang dimaksud yakni jarak duduk dan jumlah siswa diatur. Jadi,
jarak tempat duduk itu minimal 2 meter. Untuk jumlah siswa yakni 50-50,
misalnya jumlah siswa satu kelas 30 orang maka shift pertama itu 15 dan shift
dua 15. Wajib juga menerapkan 5M, sehingga prokes tetap dijaga,” tandasnya.
Welafubun
mengingatkan sekolah-sekolah yang melaksanakan KBM secara tatap muka agar
serius memperhatikan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
“Artinya
bahwa pihak sekolah harus bisa memastikan bahwa lingkungan sekolahnya bebas
dari Covid-19 dalam melaksanakan tatap muka,” tegasnya.
Dijelaskannya,
terkait penerapan kurikulum untuk sekolah-seolah (zona hijau dan kuning), yang
digunakan yakni kurikulum darurat secara nasional.
“Ada tiga
kurikulum darurat yang telah disiapkan oleh Kemendikbud RI yakni dapat
menerapkan kurikulum yang sementara digunakan, bisa disusun sendiri oleh pihak
sekolah atau memadukan kedua-duanya. Di dalam SKB Empat Menteri, metode itu
diperbolehkan,” pungkasnya.
(dp-52)