Hukum dan Kriminal

Jika Tak Penuhi Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Nelson Lethulur

43
×

Jika Tak Penuhi Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Nelson Lethulur

Sebarkan artikel ini

IMG 20210125 104505
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romy Agusriansyah 


Saumlaki, Dharapos.com
– Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romy Agusriansyah meminta anggota DPRD setempat dari partai Golkar, Nelson Lethulur untuk taat hukum.

Permintaan Kapolres ini disampaikan menjawab pertanyaan wartawan seputar progres penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor Nelson Lethulur.

Kasus tindak pidana dugaan perzinahan ini sudah terjadi di bulan Desember 2019 dan laporan polisi (LP) nya dibuat pada Februari 2020 namun penyidik belum bisa meningkatkan status Nelson Lethulur karena masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Kita sudah gelar perkara. Kita sudah dua kali panggil yang bersangkutan melalui ketua DPRD dan mengharapkan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD harus taat hukum, namun  faktanya diundang tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolres di Saumlaki, Senin (25/1/2021).

Kapolres menyatakan, jika Nelson tidak bisa menghadiri undangan dari kepolisian karena alasan tertentu, maka setidaknya melayangkan surat pemberitahuan sehingga penyidik mengetahui alasan ketidakhadirannya.

“Kita berharap beliau sebagai anggota DPRD ini mestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum.

Kenapa harus menghindari panggilan tersebut,” sesalnya.

Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak kepolisian bakal melakukan upaya paksa terhadap Nelson Lethulur jika tidak lagi mengindahkan surat undangan yang dilayangkan.

“Untuk itu saya mengimbau saja kepada yang bersangkutan, ayolah kooperatif. Datang hadiri panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik, apa susahnya datang menghadiri panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang taat hukum, harus datang dari pada menunggu upaya paksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Richard WH menyatakan, Nelson bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan perzinahan. 

Richard katakan, pihaknya telah  mengantongi cukup bukti untuk menjerat sang wakil rakyat itu sebagai tersangka. 

“Semua saksi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendeta Lingat dan Klasis Tanimbar Selatan telah diperiksa semua. Sehingga dalam waktu dekat, para terlapor (Nelson dan PB, red) akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka” kata Kasat saat dikonfirmasi diruang diruang kerjanya, belum lama ini.

Kendati demikian, Kasat mengaku belum bisa membeberkan bukti lain dan keterangan para saksi.

Hingga berita ini disiarkan, Nelson Lethulur belum berhasil dimintai penjelasannya.

Tentang Kasus Ini

Diberitakan sebelumnya, angggota DPRD Kepulauan Tanimbar Nelson Lethulur digrebek oleh GM,  di kamar 02 hotel Beringin Dua  Saumlaki pada 14 Desember 2019.

GM melakukan pengrebekan sekitar pukul 06.00 WIT. Setelah melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.

Saat digrebek, Nelson sedang berduaan dengan PB istrinya GM di kamar 02.

Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB (saat ini Polres Kepulauan Tanimbar – red) pada 7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi : TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh pengacara Cartes Asbit Rangotwat.

Cartes menyatakan, kliennya sangat kecewa lantaran dia adalah salah satu tim sukses dari Nelson saat proses pencalonan anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 sampai 2019.

Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini sudah tercium lama, yakni  sejak Mei 2019 atau sebulan setelah Pemilihan Umum  2019.

Cartes bercerita. Kliennya yang tinggal di Ambon ini masih mencari data dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk membuntuti pertemuan Nelson dan PB yang diinformasikan sedang memadu kasih di kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki.

Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal dikamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor

(dp- 18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *