Seorang pasien probable Covid-19 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magretti, Selasa (10/11/2020)
Saumlaki, Dharapos.com –
Seorang pasien probable Covid-19 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magretti,
Selasa (10/11/2020).
Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Edwin Tomasoa
menyatakan pasien probable Covid-19 yang meninggal dunia tersebut berinisial JK,
seorang laki-laki 47 tahun yang adalah seorang pendeta Gereja Pentakosta
Serikat Di Indonesia (GPSDI) Jemaat Efata Saumlaki.
“JK masuk rumah sakit beberapa jam dan meninggal. Punya
riwayat panas tinggi selama kurang lebih 7 hari. Selama itu beliau dirawat
dirumah sendiri dan pada saat masuk rumah sakit tidak panas lagi namun
kesadarannya menurun. Hanya beberapa jam saja meninggal,” bebernya.
Edwin menjelaskan, saat tiba di RS rujukan Covid-19 itu, tim
medis sempat melakukan tes reaksi cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif.
Meskipun belum dilakukan tes usap atau Swab, JK telah menghembuskan nafas
terakhirnya.
Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien probable
Covid-19 berdasarakan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dia menjelaskan, kasus probable adalah orang yang
masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau
meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan
laboratorium RT-PCR yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19.
“Berdasarkan riwayat kontak, JK diketahui sempat
memiliki riwayat kontak dengan JY, pasien positif Covid-19 karena yang
bersangkutan datang melayani JY di rumah sakit. Karena sakitnya sudah mengarah
ke Covid-19 maka kita kategorikan dia Probable,” ulasnya.
Oleh karena itu, pasien ini dimakamkan dengan protokol
Covid-19.
dr. Edwin menyatakan, keluarga pasien berkeberatan dan tidak mau dimakamkan dengan
protokol Covid-19 namun telah diberikan penjelasan.
“Kami sudah menjelaskan bahwa walaupun probable tetapi
harus dimakamkan dengan protokol Covid-19. Dalam penerapan protokol ini, pasien
dimakamkan tanpa pengantar dan hanya tenaga medis yang menggunakan APD lengkap,”
sambungnya.
Tim medis juga akan melakukan contact tracing atau
penelusuran kontak bagi keluarga JK.
Edwin memastikan, istri JK akan diperiksa dan dilakukan tes
reaksi cepat atau rapid test serta menelusuri riwayat kontak JK dengan
keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.
Pihak keluarga JK berkeberatan dan tidak menerima JK divonis
sebagai pasien probable karena JK memiliki riwayat sakit yang berbeda.
“Hasil pemeriksaan itu beliau punya gula darah tinggi
mencapai 360. Beliau tidak terlalu panas hanya gula darah yang tinggi dengan
kolesterol. Selain itu, tim medis lakukan rapid test saat beliau sudah
meninggal,” ujar Rut Saleki dan beberapa keluarga di depan RSUD Magretti,
Selasa (10/11/2020) sore.
Berdasarkan pantauan, keluarga sempat berkeberatan di depan
pintu masuk RSUD namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah dan
Wakapolres Kompol. Hendra Haurissa bersama para perwira dan personil Polres
maupun Brimob langsung melakukan pengamanan dari RSUD hingga pemakaman pasien
tersebut di TPU yang berlokasi di desa Ilngei kecamatan Tanimbar Selatan.
(dp-47)
Kita berdoa semoga tim medis diberi kekuatan agar mampu menangani masalah covid di KKT sehingga masyarakat kembali tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa