Daerah

PH Rusdy Ambon Siap Beberkan Bukti-bukti Hukum Penjualan Tanah Raden Pandji

21
×

PH Rusdy Ambon Siap Beberkan Bukti-bukti Hukum Penjualan Tanah Raden Pandji

Sebarkan artikel ini
Herman Hattu%252C PH Rusdy Ambon
Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman Hattu

Ambon, Dharapos.com – Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman
Hattu siap membuktikan penjualan tanah Raden Pandji tidak bermasalah.
Penegasan tersebut disampaikannya mengingat Anidayanti
Qamariah Pelupessy alias Veny mengajukan gugatan hukum terkait pembelian tanah
tersebut melalui penasehat hukumnya, Ros Alfaris di Pengadilan Negeri Ambon
pada 14 Agustus 2020 lalu.
Menurut Hattu, selaku penjual Irfan Ali merupakan ahli waris
dan mereka tidak sendiri. Orang tua dari dari penggugat juga resmi sebagai ahli
waris.
“Opini yang berkembang adalah sebagai ahli waris seakan-akan
disingkirkan, itu tidak dan itu terdapat pada penetapan Pengadilan Agama
Ambon” ungkapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Selaku PH, Hattu menegaskan memiliki dokumen penetapan resmi
dari Pengadilan Agama setempat.
Selain itu, semua ahli waris terlibat proses sampai
penjualan dan itu sah.
Dan yang tak kalah penting, penjualan itu resmi dilakukan
oleh pejabat negara resmi yang ditunjuk yaitu seorang notaris.
“Dari situ pengalihan status kepemilikan kepada Rusdi
Ambon secara pribadi bukan karena jabatan beliau,” tegasnya.
Di samping itu, Erna Namira Ali sudah mendapatkan haknya
sebagai ahli waris dan itu diberikan kepada anaknya sebesar Rp258 Juta.
Untuk itu pihaknya siap membeberkan bukti-bukti hukum di
pengadilan nanti.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *