![]() |
Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman Hattu |
Ambon, Dharapos.com – Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman
Hattu siap membuktikan penjualan tanah Raden Pandji tidak bermasalah.
Hattu siap membuktikan penjualan tanah Raden Pandji tidak bermasalah.
Penegasan tersebut disampaikannya mengingat Anidayanti
Qamariah Pelupessy alias Veny mengajukan gugatan hukum terkait pembelian tanah
tersebut melalui penasehat hukumnya, Ros Alfaris di Pengadilan Negeri Ambon
pada 14 Agustus 2020 lalu.
Qamariah Pelupessy alias Veny mengajukan gugatan hukum terkait pembelian tanah
tersebut melalui penasehat hukumnya, Ros Alfaris di Pengadilan Negeri Ambon
pada 14 Agustus 2020 lalu.
Menurut Hattu, selaku penjual Irfan Ali merupakan ahli waris
dan mereka tidak sendiri. Orang tua dari dari penggugat juga resmi sebagai ahli
waris.
dan mereka tidak sendiri. Orang tua dari dari penggugat juga resmi sebagai ahli
waris.
“Opini yang berkembang adalah sebagai ahli waris seakan-akan
disingkirkan, itu tidak dan itu terdapat pada penetapan Pengadilan Agama
Ambon” ungkapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (4/9/2020).
disingkirkan, itu tidak dan itu terdapat pada penetapan Pengadilan Agama
Ambon” ungkapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Selaku PH, Hattu menegaskan memiliki dokumen penetapan resmi
dari Pengadilan Agama setempat.
dari Pengadilan Agama setempat.
Selain itu, semua ahli waris terlibat proses sampai
penjualan dan itu sah.
penjualan dan itu sah.
Dan yang tak kalah penting, penjualan itu resmi dilakukan
oleh pejabat negara resmi yang ditunjuk yaitu seorang notaris.
oleh pejabat negara resmi yang ditunjuk yaitu seorang notaris.
“Dari situ pengalihan status kepemilikan kepada Rusdi
Ambon secara pribadi bukan karena jabatan beliau,” tegasnya.
Ambon secara pribadi bukan karena jabatan beliau,” tegasnya.
Di samping itu, Erna Namira Ali sudah mendapatkan haknya
sebagai ahli waris dan itu diberikan kepada anaknya sebesar Rp258 Juta.
sebagai ahli waris dan itu diberikan kepada anaknya sebesar Rp258 Juta.
Untuk itu pihaknya siap membeberkan bukti-bukti hukum di
pengadilan nanti.
pengadilan nanti.
(dp-19)