Politik dan Pemerintahan

Berakhir 1 Mei, Pemprov Maluku Perpanjang PSBR

33
×

Berakhir 1 Mei, Pemprov Maluku Perpanjang PSBR

Sebarkan artikel ini
Sekda Mal KS web
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang

Ambon, Dharapos.com – Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Provinsi Maluku yang pemberlakuannya dimulai sejak 17 April dan berakhir 1 Mei diperpanjang Pemerintah setempat.

“PSBR diperpanjang karena belum ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB, red),” ungkap Sekda Maluku Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur setempat, Rabu (29/4/2020).

Dalam  pembatasan ini, pelayaran dan penerbangan  komersial dihentikan untuk sementara kecuali untuk barang kargo dan keperluan khusus yang mendesak.

Menurutnya, status PSBR ini diperpanjang karena belum diberlakukan PSBB.

Terkait dengan permintaan Pemerintah Kota Ambon untuk pemberlakuan PSBB di wilayahnya, diakui Sekda, harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Mantan Kadis PKP Maluku ini juga menyampaikan Ambon disebut zona merah artinya tingkat kerawanan penyebarannya sangat mengkhawatirkan.

“Itu dasar diberlakukan PSBB dan untuk itu, tim dari Kementerian Kesehatan RI akan turun guna melakukan verifikasi dan kajian terlebih dahulu,” paparnya.

Selain itu, penyebaran wabah ini telah terjadi secara transmis lokal bukan melalui orang yang baru datang dari daerah lain yang telah terpapar Covid-19.

“Jadi, Pemda Maluku telah membuat aturan zonasi dimana Bupati/Wali Kota secara otonom  mengatur wilayahnya terkait penyebaran virus ini,” tandasnya.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *