![]() |
| Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Sam Sialana |
Ambon, Dharapos.com – Masyarakat Maluku diimbau melaporkan aktivitas Yayasan Anak Bangsa (YAB) ke otoritas Kepolisian setempat.
Imbauan tersebut disampaikan Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Sam Sialana yang dikonfirmasi di kantor Gubernur setempat, Jumat (16/11/2018)
Sam dalam pernyataannya menegaskan seluruh organisasi yang berasal dari luar Maluku maupun internasional sekalipun harus melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Jika tidak, maka organisasi atau badan tersebut dianggap ilegal,” tegasnya, menyusul aktivitas yang dilakukan oleh yayasan tersebut di daerah ini yang diketahui tak pernah melaporkan keberadaannya kepada Pemda.
Hal ini juga diperparah dengan janji yang diberikan oleh YAB kepada masyarakat yang akan mendapat bantuan Rp15 juta perbulannya.
“Padahal sampai hari ini, janji mereka itu hanya gong yang berbunyi saja,” tegasnya.
Olehnya itu, Sam mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan tindakan penipuan oleh organisasi atau badan tersebut kepada pihak kepolisian .
“Masyarakat harus berani melapor kepada polisi karena kami di Kesbangpol tidak punya kewenangan untuk menindak mereka,” desaknya.
Diakui Sam, pihak YAB pernah datang menemui Kesbangpol Provinsi Maluku, namun hingga kini mereka belum pernah menunjukkan akta hukum organisasinya.
“Mereka belum menunjukkan surat dari Kementrian Hukum dan HAM RI untuk legalitasnya. Bahkan mereka juga tidak punya sekretariat di daerah ini,” cetusnya.
(dp-19)













