Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Pungli, Oknum Propam Polda Maluku Juga Diduga Lakukan Penipuan

15
×

Tak Hanya Pungli, Oknum Propam Polda Maluku Juga Diduga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Polisi Uang
Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com – Tak hanya
indikasi pungli dalam seleksi Anggota Polri, ternyata FT, oknum Petugas Propam Polda Maluku juga diduga melakukan penipuan.

Informasi dari sumber kepada
media ini, Senin (11/12/2023), FT diduga juga pernah melakukan penipuan dan
meraih keuntungan sebesar Rp8 Juta dari seseorang berinisial CS.

Persoalan ini bermula dari anak
CS, yakni Bripda FS yang bertugas di Polres Tual dan ingin dimutasikan
ke Polresta Ambon dan P.P. Lease. 

Demi keinginan sang anak, CS dan
FT pun bersepakat dengan jaminan uang pelicin senilai Rp15 juta, asalkan FT
membantu agar mutasi terjadi sesuai keinginan. Yang mana pelicin itu konon
bakal diberikan kepada oknum-oknum yang mempunyai peran penting di dalam
Wanjak Mutasi.

Keterangan lanjut dari sumber
yang meminta namanya dirahasiakan ini juga menyatakan bahwa CS telah memberikan
panjar atau uang muka dengan nilai uang Rp 8.500.000. Dan jika FS telah dimutasi
ke Polresta. P.Ambon & P.P. Lease, barulah sisa uang akan di bayarkan.

Peristiwa transfer pun terjadi
melalui Rekening  BCA milik FPT (FT) sebanyak 4 kali di tanggal
pengiriman berbeda, dengan nominal Rp.1.000.000, Rp. 1.500.000, Rp. 1.000.000,
dan Rp.5.000.000.

Sumber menuturkan, setelah
transfer di penuhi dan di kirim ke rekening BCA dengan nama pemilik FPT, anak
CS justru dimutasikan ke Polres MBD, dan bukan ke  Polresta P.ambon &
P.P. Lease.

Merasa ditipu, CS pun meminta
bantuan dari Anggota Propam Polda Maluku.

Sayangnya oknum anggota Propam
Polda Maluku ini tidak bisa berbuat apa apa. Sedangkan harapan dari CS adalah
agar uangnya dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, sumber
ini pun juga menegaskan, telah melakukan laporan ke Mabes Polri.

“Ada dua laporan yang sudah
di kirim ke Mabes Polri. Yakni terkait dugaan Pungli dan dugaan penipuan oleh
pemain yang berperan sebagai calo,” tandasnya.

Untuk diketahui, FT merupakan
oknum Petugas Propam Polda Maluku yang diduga melakukan praktek pungli tehadap
seorang nenek dengan bermodus meluluskan casis (cucu nenek) dalam tes
kepolisian sejak tahun 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media ini
juga, membenarkan adanya laporan soal pungli tersebut.

“Sementara diselidiki, apa bila
itu benar dan ada yang main, maka akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kabid
Humas melalui pesan singkat Aplikasi WA, Kamis (7/12/2023) malam.

Begitu dengan tindakan mutasi
yang dialami sejumlah personel Polisi pasca melaporkan dugaan pungli tersebut.

“Itulah yang sedang diselidiki
semua, apakah ada terkait atau tidak,” balasnya.

Hingga sekarang ini, belum ada
informasi lanjut yang didapatkan. Bahkan, FT saat di konfirmasi media ini juga
belum memberikan tanggapan apa-apa.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *