Utama

Ortu Siswa Korban Aniaya Minta Proses Hukum Dipercepat

35
×

Ortu Siswa Korban Aniaya Minta Proses Hukum Dipercepat

Sebarkan artikel ini
polda maluku
Markas Kepolisian Daerah Maluku

Ambon, Dharapos.com
Aksi penganiayaan yang dialami murid SD Xaverius A1 Ambon, SCT di areal sekolah pada Rabu (22/2) sore oleh Johanis Pieter, salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku kemungkinan besar akan tetap berlanjut kepada proses hukum.

Pasalnya, Rony Tan yang juga ayah korban tetap bersikeras memproses hukum pelaku sebagaimana laporan resmi yang telah dimasukkannya ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Perlu diketahui, Rony bersama SCT didampingi Bidang Kesiswaan SD Xaverius Ambon A1, Ibu Merry langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang menimpa anaknya ke SPKT Polda Maluku, Rabu (22/2) sore dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/67/II/2017SPKT.

Petugas yang menerima laporan BA SIAGA SPKT SHIF II atas nama Syahrul Dussila, pangkat Brigpol NRP. 85091460.

Rony  melaporkan soal Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putra pertama hasil pernikahannya dengan Anggi Balubun saat itu juga dibawa ke RS Bayangkara Tantui Ambon guna dilakukan visum dalam rangka melengkapi berkas laporan perkara.

Kepada media ini, Rony yang ditemui di kediamannya kawasan Mangga Dua, meminta pihak Polda Maluku agar secepatnya memproses hukum kasus kekerasan yang menimpa buah hatinya.

“Kalau bisa saya minta supaya Polda Maluku mempercepat proses ini agar ini menjadi contoh bagi para orang tua lainnya untuk tidak ringan tangan terhadap anak orang lain maupun terhadap anak sendiri,” imbuhnya.

Bagi Rony, pelaku harus diberi pelajaran karena apa yang dilakukan sudah melanggar etika.

“Karena kalau pelaku punya etika, tentunya dia harus menunggu atau minimal dia harus bicara dengan pihak sekolah. Di dalam itukan masih ada kepala sekolah, masih ada ibu kesiswaan, bahkan juga sekuriti tetapi kenapa sampai dia main hakim sendiri,” sesalnya.

Selain itu, dia juga menyoroti masalah pengamanan di SD Xaverius A1 Ambon, yang menurut Rony harus segera diperbaiki atau ditingkatkan minimal ada penambahan personel.

“Kan anak saya ini dipukul di dalam sekolah, tetapi parahnya tidak ada penanganan. Karena menurut saya waktu itu harus ditahan di pos sekuriti, malah yang terjadi pelaku bisa jalan pulang dengan bebasnya, itu yang buat kami kecewa,” bebernya.

Karena ditegaskan Rony, baginya sekolah adalah rumah kedua bagi anaknya sehingga dirinya sangat mempercayai Kepala Sekolah maupun guru dalam mendidik dan membimbing  anaknya.

Yang lebih mengecewakan lagi, lanjut Rony, pelaku adalah salah seorang PNS yang bekerja di dinas yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia pendidikan salah satunya dengan memantau sekolah.

“Tetapi ini terbalik, kenapa? Karena dia malah yang memukul atau bahkan arogan. Makanya, saya paling kecewa dengan hal-hal yang demikian. Dan jujur saja, untuk damai kami terbuka, tapi untuk cabut perkara di Polda tidak ada itu. Ini harus menjadi pelajaran untuk semua orang tua yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak,” tegasnya.

Kekecewaan yang sama juga disampaikan  ibu SCT, Anggi Balubun.

“Sebagai ibu, jujur saja saya kecewa sekali dengan apa yang menimpa anak saya. Lagian ini bukan masalah katong orang dewasa, kalau orang dewasa sudah habislah tapi ini masalah anak,” sesalnya.
Anggi juga mengaku kuatir akan dampak buruk yang diakibatkan aksi kekerasan yang menimpa buah hatinya.

“Mungkin sekarang tidak, tapi katong tidak tahu jangka panjangnya nanti bagaimana? Intinya itu bukan di orang tua tapi di anak kami, apalagi anak saya baru usia 10 tahun,” kembali ungkapnya.

Anggi pun meminta pihak lembaga melakukan evaluasi untuk pengamanan sekolah karena itu yang paling penting.

Terkait upaya mediasi yang dilakukan pihak pelaku terhadap persoalan ini, dirinya mengaku pintu untuk damai selalu terbuka.

“Namun yang berkaitan dengan proses hukum, saya tidak bisa berkomentar karena seperti awal tadi suami saya berkeras untuk tetap melanjutkan proses ini,” cetusnya.

Sementara itu, informasi yang baru di terima media ini, SCT yang didampingi kedua orang tuanya telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Maluku.

“Barusan kami diminta datang ke Polda Maluku jam 13.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Rony melalui telepon selulernya kepada kru media ini, Senin (27/2).

Sebelumnya, aksi penganiayaan menimpa siswa kelas VB berinisial SCT di areal SD Katolik Xaverius A1 Ambon pada Rabu (22/2) sore selepas berakhirnya jam sekolah.

Tindakan brutal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurut informasi terakhir diketahui mengabdi di salah satu instansi lingkup Pemerintah Provinsi Maluku bernama Johanis Pieter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lokasi kejadian, aksi kekerasan tersebut bermula saat terjadi saling ejek diantara sesama murid yaitu SCT yang baru berusia 10 tahun dengan siswa perempuan berinisial ME yang tak lain anak dari pelaku beberapa menit setelah jam pulang sekolah pukul 17.30 WIT.


(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *