as

Utama

Pempus Dinilai Tak Adil Soal Pembagian Hasil Pajak Perikanan

75
×

Pempus Dinilai Tak Adil Soal Pembagian Hasil Pajak Perikanan

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com
Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Ros Far-Far, dengan tegas mengkritisi sistem pembagian hasil pajak pada sektor-sektor sumber daya alam yang diberlakukan Pemerintah Pusat (Pempus). Dalam hal ini sektor perikanan.

Pajak ikan
Ilustrasi pajak perikanan

Menurutnya, dalam pembagian hasil, Maluku diperlakukan sama dengan provinsi lain yang bukan daerah penghasil.

“Ada ketidakadilan di sini. Dan praktek ini sudah berlangsung sangat lama,” bebernya, saat tatap muka bersama Komite IV DPD RI di Ambon, selasa lalu.

Pembagian hasil pajak yang tidak adil tersebut, sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat nelayan di daerah ini. Kesenjangan pembangunan jelas terlihat.

Alhasil, meskipun sebagai daerah penghasil perikanan tetapi tingkat kesejahteraan rakyat di daerah ini sangat rendah bila dibandingkan dengan masyarakat pada provinsi yang bukan daerah penghasil.

“Idealnya, kenapa kalau daerah lain bisa nikmati hasil perikanan yang sama dengan kita di Maluku. Kenapa kita di sini tidak bisa nikmati hasil perkebunan yang porsinya sama juga dengan provinsi lain?” ketusnya.

Padahal, menurut Sekda, praktek penetapan pembagian hasil ini berbeda jauh dengan pembagian hasil di sektor pertambangan. Dimana daerah penghasil mendapat porsi pembagian hasil yang lebih ketimbang daerah lain yang bukan penghasil.

Seharusnya hal-hal seperti inilah yang harus dilihat. Karena kemiskinan akan terus terjadi apabila tidak ada ketidakadilan, regulasi yang hanya menguntungkan daerah tertentu.

“Akibatnya daerah-daerah yang mempunyai sektor unggulan menjadi tertinggal. Dan ini sesuatu yang menurut kasat mata saya ada sesuatu yang tidak adil,” cetus Sekda.

Perlu diketahui, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja di Maluku. Kunker  Kunker yang dilakukan dalam rangka untuk pengusulan inisiatif rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, bersama pemerintah Provinsi Maluku.

Pertemuan tersebut berlangsung di lantai VI kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/5), yang dimpin
secara langsung oleh Seketaris Daerah maluku, dan didampinggi ketua komite VI DPD RI Cholid Mahmud.

Dalam pertemuan tersebut melahirkan sembilan keputusan, salah satunya, Komite IV DPD RI menganggap kebutuhan perpajakan di Maluku belum memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, sehingga perlu disempurnakan.  Yang mempertimbangkan basis kewilayahan dan sektor unggulan daerah
 
(07/rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *