Langgur, Dharapos.com
Kasus sengketa petuanan laut yang melibatkan desa Mesiang dan desa Gomo-gomo, Kecamatan Longgar, Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya dimenangkan desa Gomo-gomo berdasarkan putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual.
![]() |
Lopianus Y. Ngabalin SH |
Majelis hakim yang terdiri dari Helbert Oktolseja SH, Andi Marwan, SH dan David Soplanit, SH dalam putusan perkara perdata No. 15 Pdt.g. 2014 menyatakan dalam sengketa petuanan laut, desa Mesiang kalah.
Gugatan konvensi atau gugatan asal desa Mesiang di tolak, waIaupun dalam pertimbangan secara politis sebagai hak makan bersama tapi kemenangan mutlak ada pada desa Gomo-gomo Longgar sebagai pemilik sah petuanan Laut Barakai di Aru Tengah Selatan.
Dalam amar putusan pengabulan gugatan rekonvensi/atau gugatan balik Gomo-gomo Longgar untuk seluruhnya sebagai pemilik pemenang sah lokasi laut sengketa yang merupakan penghasilan teripang lola dan sejumlah hasil laut lainnya yang sejak 7 tahun lalu telah disegel Polres Malra.
Kepada Dhara Pos, Kuasa Hukum desa Gomo-gomo Longgar, Lopianus Y. Ngabalin SH, dan Umar Bugis SH, menyatakan puas atas putusan PN Tual.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru guna menyerahkan salinan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tual kepada Kapolres dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Ngabalin.
Selain itu juga, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Camat Longgar Apara selaku pemimpin wilayah sekaligus Kepala Desa terkait putusan PN Tual yang telah dikeluarkan.
“Agar kita sama-sama mendengarkan dan mengetahui hasil putusan sidang PN Tual terhadap perkara ini,” cetus Ngabalin.
Pada kesempatan yang sama, Bugis bersama Ngabalin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis hakim dan juga penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tual yang turut bersama-sama menjalankan persidangan dari awal hingga selesai dengan lancar.
(obm)