Daerah

Warga Ujir Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau Oleh Gomes

127
×

Warga Ujir Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau Oleh Gomes

Sebarkan artikel ini

Dobo, Dharapos.com
Warga masyarakat desa Ujir, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru mengeluhkan tindakan salah satu pengusaha udang, Gomes yang dinilai mereka telah melanggar kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak di antara kedua belah pihak.

Pukat harimau2
Ilustrasi pukat harimau

Perlu diketahui, Gomes telah mengontrak petuanan laut milik warga masyarakat desa Ujir selama 4 tahun yang dimulai sejak 2014 lalu dengan nilai kontrak sebesar 400 juta rupiah dan telah dibayar lunas. 

Dalam perjanjian kontrak petuanan laut desa Ujir tersebut telah diperoleh sejumlah kesepakatan diantara kedua pihak. Salah satunya, di dalam kesepakatan kontrak, oleh masyarakat, Gomes hanya diperbolehkan menangkap udang.

Namun kenyataannya, seiring berjalannya waktu, Gomes ternyata melanggar aturan yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak dimaksud.  Karena selain menangkap udang, sang pengusaha tersebut juga menangkap ikan dan hasil laut lainnya.

Yang lebih parahnya lagi, Gomes ternyata dalam menjalankan usahanya terbukti menggunakan kapal motor troll dengan alat tangkap berupa jaring pukat harimau.

“Gomes ini sangat tidak tahu aturan,  padahal dia  sudah tahu, tapi sengaja tidak mau tahu dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa yang namanya kapal  motor troll yang memakai jaring pukat harimau, tidak di perbolehkan lagi,” kecam Kepada Desa Ujir, Ganing Boleboli kepada Dhara Pos, di Dobo.

Apalagi, lanjut dia, dengan menggunakan pukat harimau akan merusak ekosistem biota laut khususnya terumbu karang yang lagi mekar. 

“Namun jelas-jelas telah terjadi pembiaran karena fakta yang kita lihat di lapangan, ternyata sama sekali tidak ada fungsi kontrol dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru terhadap  pengusaha tersebut,” sesal Kades.

Olehnya itu, dirinya meminta Gomes yang merupakan pemilik kapal motor troll yang saat ini mencari udang di bagian pesisir depan kampung desa Ujir untuk segera menghentikan aktivitas troll dengan memakai alat tangkap jaring pukat harimau.

Kades juga meminta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan memberlakukan aturan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan terkait penggunaan pukat harimau.

“Karena sesuai dengan hasil investigasi kami terbukti betul-betul kapal motor troll  milik Gomes  melakukan troll dengan memakai jaring pukat harimau,” tegasnya.

(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *