Utama

Astaga, Sejumlah Karyawan PLN Di SBB Rutin Lakukan Pungli

17
×

Astaga, Sejumlah Karyawan PLN Di SBB Rutin Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
ilustrasi TAGIHAN PLN
Ilustrasi rekening listrik

Piru, Dharapos.com
Sejumlah oknum karyawan PT PLN di Kabupaten Seram Bagian Barat yang selama ini menjadi sorotan masyarakat hingga kini, tetap rutin melakukan aksi pungutan liar terhadap pelanggan.

Aksi pungli tersebut membuat masyarakat resah dengan ulah mereka yang bertugas di lapangan bagian penyambungan instalasi.

Pasalnya, selain melakukan pungutan liar tanpa melalui prosedur dalam hal pungutan dilakukan tidak disertai kuitansi, biaya pemasangan instalasi baru dipatok nilainya hingga jutaan rupiah untuk voltase 450 Ampere.

Selain itu, para oknum karyawan lapangan itu juga dikabarkan tidak memenuhi hak para pelanggan secara baik. Salah satunya, tidak langsung melaporkan status pelanggan baru ke kantor PLN di SBB hingga bertahun-tahun lamanya. Padahal para pelanggan baru ini sudah melunasi semua persyaratan biaya pemasangan.

Namun, ketika namanya dikroscek ke kantor PLN Piru ternyata namanya tidak terdaftar.
Akibatnya tidak ada meteran tagihan yang terpasang sebagaimana disyaratkan kepada setiap pelanggan PLN.

Parahnya lagi, walau sudah mengetahui persoalan ini, pihak manajemen PLN Piru, tidak pernah mengambil sikap tegas terhadap para oknum karyawan lapangan tersebut.

Bahkan, manejemen PLN Piru justru terkesan mendukung praktik illegal tersebut terus berlanjut hingga sekarang.

Di Kecamatan Kairatu, salah satu warga Dusun Weimeteng Pantai Desa Piru Kecamatan Seram Barat Ny. Samsina Daeng Nurung mengaku, sejak pemasang meteran baru (pulsa elektrik) sering terjadi kerusakan dan tidak pernah diperbaiki oleh PLN Piru padahal sudah dilaporkan berulang kali.

Malah, diakuinya, atas kerusakan meteran tersebut dirinya dipatok harga oleh petugas PLN dalam 4-6 bulan harus membayar bisaya sebesar 700 ribu rupiah atas harga beban pemakaian sesuai jumlah perhitungan pemakaian.

“Saya sangat merasa resah kalau dipatok harga hingga ratusan ribu rupiah, padahal meteran tersebut rusak. Saya  juga bingung atas kinerja PLN Piru, yang mana atas kerusakan meteran dan sudah dilaporkan malah dicuekin hingga berbulan-bulan dan hingga saat ini belum juga diperbaiki,” akuinya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pimpinan PLN Wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua untuk menyikapi hal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap kinerja PLN Piru, karena sangat meresahkan masyarakat.

“Ini bukan satu kali ini saja, tapi sudah berulang kali terjadi,” bebernya.

Atas dasar itulah, anggota DPRD SBB, La Ma’ruf Tomia, mendesak pihak PLN wilayah Maluku – Maluku Utara di Ambon segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai PLN di SBB lebih khusus pegawai dan karyawan lapangan.

Menurutnya, apa yang dilakukan para karyawan lapangan itu telah melebihi batas aturan dan hal itu terjadi hampir di semua desa. Hal ini terpantau melalui keluhan masyarakat di saat anggota DPRD melakukan reses ke daerah pemilihannya.

Katanya, selain pemasangan instalasi baru, hal lain yang juga paling banyak dikeluhkan masyarakat SBB yakni sistem tagihan rekening baik untuk pelanggan yang memiliki meteran maupun tidak memilikinya.

Pelanggan yang memiliki rekening mengaku sudah sering dirugikan dengan sistem penagihan yang ada. Sebab,menurut para pelanggan, lanjut Tomia, kapasitas pemakaian strom per hari tidak seberapa namun saat pembayaran rekening, jumlah tagihan yang ada nilainya hingga ratusan ribu.

“Pelanggan yang tidak memiliki rekening juga mengeluhkan hal sama. Entah pakai dasar apa, para karyawan lapangan ini melakukan kalkulasi perhitungan besaran tagihan. Namun yang jelas, sesuai pengakuan masyarakat, beban tagihanya berjumlah hingga ratusan ribu,” ujar Tomia.

Ditambahkan, untuk daerah Manipa-Waisala tersebut, para karyawan lapangan mematok tagihan rekening maupun biaya pemasangan berpariasi, hal itu ditengarai dilakukan secara semaunya. Oleh karna proses hitungannya hanya berdasarkan asumsi dan dan proses tagihan tersebut dilakukan berulang kali walau belum jatuh tempo waktu pembayaran.

“Petugas lapangan yang sering melakukan praktik tidak terpuji ini diketahui bernama, Ongen, Anas dan Pak Mon,” sebutnya.

Pihaknya bahkan akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk memanggil pihak PLN Piru guna dimintai pertanggungjawabannya.

Ia mengancam, jika dalam prosesnya hal itu tidak segera di atasi pihak PLN, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.

(dp-26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *