Hukum dan Kriminal

Ayah di Tanimbar Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Dua Bulan

5
×

Ayah di Tanimbar Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202022 04 18%20at%2012.28.04
RM saat berada di jeruji besi Polsek Selaru

Adaut, Dharapos.com – Seorang pria berinisial RM (36), warga desa Adaut, kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya diproses hukum karena diduga menghamili MM (14) anak kandungnya.

Peristiwa tak terpuji ini sempat menggemparkan warga desa Adaut saat kepolisian sektor (Polsek) setempat menahan RM di sel tahanan Polsek, pekan kemarin.

Sebelum meminta penjelasan dari pihak kepolisian, kami memperoleh keterangan dari MM dan ibunya serta keluarga korban. MM  mengaku telah menjalani hubungan badan dengan ayahnya selama tiga bulan tanpa diketahui oleh ibunya. Mereka menjalani hubungan terlarang  ini atas dasar suka sama suka.

Karena merasa nyaman, RM rela meniduri anaknya dan saat ini tengah mengandung di usia dua bulan.

HS, ibunda MM mengaku tidak mengetahui hubungan suami dengan anaknya, dan dia baru ketahui saat anggota Polsek Selaru menjemput suaminya di rumah.

Karena melihat kondisi MM yang semakin pucat dan perutnya semakin membuncit, BK ( tantenya MM) sempat bertanya kepada MM.  

“Dan jawaban korban memang betul bahwa sudah hamil karena punya hubungan selama beberapa bulan dengan ayahnya sendiri,” kata BK.

Akibat perbuatannya, RM kini sedang menjalani proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Selaru.

Kapolsek Selaru, Iptu Aloysius Titirloloby saat diwawancarai menjelaskan, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar usai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih empat hari di Polsek Selaru.

“Perkembangan kasusnya sementara berjalan dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” katanya di Adaut, Senin (18/4/2022).

Dia menyebutkan, RM dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Pasal yang disangkakan kepada RM adalah pasal 81 ayat 2 mengeni bujukan dan ayat 3 yaitu dilakukan oleh orang tua. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 63 ayat 1 KUHP. 

“Dan ancaman hukumannya adalah sepertiga dari pidana maksimal 15 tahun. Ancaman  hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah sesuai pasal 76 D KUHP,” tegasnya.

Dia menambahkan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur semakin meningkat di kecamatan Selaru, oleh sebab itu, kasus serupa ini akan diproses hukum.

“Sebagian besar kasus serupa itu ada di desa Adaut, dan dalam tahun ini semenjak saya disini, cuma desa Adaut yang meningkat ” ungkapnya

Kapolsek berjanji akan tetap bekerja sama dengan pihak media untuk memberitakan informasi lanjut tentang penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kanit Serse Polsek Selaru, Bripka Lakena menambahkan, kasus persetubuhan RM terhadap anak kandungnya ini terjadi karena orang tuanya sudah tidak lagi menyekolahkan MM dan hanya membantu orang tuanya di kebun.

Dia menyatakan, kasus ini hendaknya menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak  takut atau tidak malu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kasus seperti ini.

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *