Daerah

Bahas RAPBD 2020 Terlambat, Kualitas APBD KKT Diragukan

14
×

Bahas RAPBD 2020 Terlambat, Kualitas APBD KKT Diragukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191130 041542
Sonny Hendra Ratisa

Saumlaki, Dharapos.com – Siklus Pembahasan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 semestinya dimulai semenjak minggu kedua Juli dan disahkan pada 30 November 2019.

Namun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, RAPBD TA 2020 baru diserahkan oleh Pemerintah daerah kepada Dewan sehari sebelum 30 November 2019 melalui rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar APBD TA 2020.

“Saya selaku mantan Ketua Fraksi PKPI dan Komisi C yang membidangi anggaran dan pembangunan daerah merasa heran, kenapa nota pengantar RAPBD 2020 baru diserahkan satu hari sebelum masa deadline,” heran Sonny Hendra Ratisa kepada wartawan di Saumlaki, Jumat (29/11/2019).

Ia menyatakan dokumen setebal RAPBD itu tidak mungkin dibaca oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam waktu 24 jam namun membutuhkan waktu berhari-hari untuk dibaca dan kemudian dipelajari.

Karena itu, Ratisa mengaku heran dengan tidak ada reaksi dari pimpinan dan anggota DPRD setempat atas keterlambatan ini.

“Rakyat bisa saja mempersalahkan anggota Dewan karena kenapa baru dibahas hari ini dan esok sudah disahkan,” akuinya.

Ratisa tegaskan bahwa esensi dari persoalan ini adalah bukan soal mengejar batas waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 melainkan tentang pembahasan yang tidak berjalan sesuai tahapan dan alokasi waktu yang cukup.

DPRD, menurutnya tidak diberikan waktu yang cukup untuk membahas hingga waktu untuk menanggapi nota pengantar oleh Bupati.

Diapun berkesimpulan bahwa agenda pembahasan ini dipercepat untuk memenuhi ketentuan sehingga tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Ratisa mengakui, selama dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi C yakni 9 tahun, persoalan yang sedang dihadapi oleh para wakil rakyat kini terbilang baru pertama kali terjadi.

“Kalau ini tetap dibahas dan ditetapkan esok maka banyak anggota DPRD yang tidak bisa mendalami dan memberikan pikiran yang baik untuk memboboti APBD itu sendiri, apalagi yang baru,” sambungnya lagi.

Atas keterlambatan ini, Ratisa mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar untuk menjelaskan kondisi ini kepada publik.

Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri menyatakan masyarakat mesti sadar bahwa perubahan periodisasi lembaga  ini terjadi ditengah-tengah amanah Permen yang mendesak bahkan mengancam.

“DPRD serba salah bagaikan simalakama. Hari ini Dewan mau normal dengan mekanisme pembahasan yang cukup panjang, tetapi disisi lain adalah ancaman pinalti. Rakyat dirugikan disini dari pembagian roti pembangunan. Nah, kita mau pertahankan pagu anggaran yang mau dikasih atau mau dipotong,” bebernya kepada wartawan.

Jaflaun menilai, keterlambatan ini terjadi karena beberapa hal, yakni banyak agenda penting lembaga pasca pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.

“Selain itu, pada saat pembahasan KUA PPAS kami sudah mengingatkan Pemda untuk memperhatikan hal ini dan memberikan waktu yang cukup panjang. Tapi sudahlah. Kita tidak perlu saling menyalahkan di daerah karena kita sedang membangun bersama,” akuinya.

Tentang waktu pembahasan dan batasan waktu sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Batlayeri memastikan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal mengejar target ambang batas tersebut secara normatif.

Selain itu, telah ada upaya lain untuk memastikan tidak akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam Permendagri jika pembahasannya melebihi batas alokasi waktu.

Batlayeri memastikan pimpinan dan anggota Dewan akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan dengan mengutamakan kepentingan rakyat sehingga APBD TA 2020 akan berkualitas.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *