Ambon, Dharapos.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan Maluku Satpel Namlea memeriksa 259 ton ikan beku bernilai Rp3.9 Miliar
milik PT. Intimas Surya, Sabtu (9/3/2024).
Komoditi perikanan nelayan Desa Pasir Putih, yang hendak di
kirim dari Pulau Buru menuju Tj. Benoa, Bali, diantaranya ikan layang, tongkol,
cakalang, baby tuna, dan lainnya.
Pejabat Balai Karantina Satpel Namlea, Raihan Baqir
mengatakan, sebelum ratusan ikan tersebut diangkut menggunakan KM. Mutiara 20
yang bekerjasama dengan PSDKP Satker Namlea, pihaknya melakukan pemeriksaan
kebenaran jenis dan jumlah komoditi.
“Bila telah dilakukan pemeriksaan kebenaran jenis dan
jumlah serta kelengkapan dokumen, komoditas perikanan dapat
dilalulintaskan,” ungkap Raihan.
Terpisah, Kepala Karantina Maluku Abdur Rochman meminta agar
Pejabat Karantina harus memastikan semua komoditi yang akan dilalulintaskan
melalui SOP tindakan karantina, dan juga melalui pintu pengeluaran yang telah
ditetapkan.
“Hal ini untuk mencegah tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK
di Wilayah Indonesia,” tegasnya.
(dp-53)