Daerah

Bawaslu Kepulauan Tanimbar Buka Pendaftaran Panwascam

8
×

Bawaslu Kepulauan Tanimbar Buka Pendaftaran Panwascam

Sebarkan artikel ini

Kantor Bawaslu Kepulauan Tanimbar
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, Dharapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jefry
Lamers mengatakan Bawaslu tengah membuka
pendaftaran calon Panwas kecamatan yang dimulai sejak 10 sampai 22 September
2022 atau selama dua belas hari.

“Tanggal 15 September merupakan tahapan pengumuman
pendaftaran seleksi Panwas kecamatan. Kemudian pada tanggal 21 sampai dengan 27
September 2022 adalah waktu penerimaan berkas atau yang disebut
pendaftaran” kata Jefry di Saumlaki, Sabtu (17/9/2022).

Selanjutnya penelitian kelengkapan berkas dan pendaftaran
calon anggota Panwas Kecamatan yang mulai sejak tanggal 28 hingga 30 September
2022 dan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwas
Kecamatan terhitung 1 Oktober 2022.

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan jika kebutuhan
pelamar dua kali tiga belum tercukupi, maka akan dibuka layanan pendaftaran
selama sehari yakni pada tanggal 1 Oktober 2022. Kemudian,  ada lagi tahapan perpanjangan masa
pendaftaran calon panwaslu kecamatan yaitu pada tanggal 2 sampai 8 Oktober.

“Jadi awal pendaftarannya 21 sampai 27 September, jika
tidak memenuhi memenuhi dua kali kebutuhan maka kita ada pada perpanjangan
pendaftaran yaitu 2-8 Oktober. Dan puncaknya kita berada dalam beberapa tahap,
yaitu penelitian berkas, tes tulis dan tes wawancara,” bebernya.

Jefry katakan, pelaksanaan tes tulis akan kami laksanakan
secara online, namun juga kemungkinan alternatif offline karena mengingat
jaringan internet sering memburuk dan lampu listrik milik PLN yang sering padam
tiba-tiba akan berdampak pada hasil tes yang tidak maksimal. Setelah itu,
dilanjutkan dengan tahapan seleksi wawancara.

Jefry Lamers SE
Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar Jefry Lamers, SE

Dia menyebutkan, tahapan rekruitmen ini di lakukan serempak
se- Indonesia, yaitu mulai dari sosialisasi, pendaftaran, tes tulis, tes
wawancara dan pengumuman hasil tiga besar atau tiga terbaik di setiap
kecamatan.

Beberapa syarat yang telah diumumkan bagi pelamar adalah
terbuka bagi seluruh warga Indonesia yang berumur minimal 25 tahun saat
mendaftar, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan
tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA. Selain itu, sejumlah persyaratan
lain yang telah disosialisasikan kepada para pelamar melalui pengumuman di
media massa maupun melalui surat edaran.

Menurut Jefry, Bawaslu membutuhkan kualitas dan integritas
dari para pelamar karena jika nanti dinyatakan lulus, para anggota Panwascam
ini akan membantu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu di tingkat
kecamatan hingga ke desa-desa sehingga hasil Pemilu 2024 nanti benar-benar berkualitas.

Dia menyeruhkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan
agar mendaftar dan mengikuti seleksi sebagaimana tahapan yang ada.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *