![]() |
Yosi Andreas Fordatkosu |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kini belum memberikan izin beroperasi bagi penggunaan Asphalt Mixing Plan (AMP) milik PT. Sinar Sama Sejati (PT.SS) yang berlokasi di petuanan desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian.
Yosi Andreas Fordatkosu, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH MTB menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penertiban yang semula dilakukan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) tahun 2015 lalu, dan kini perusahaan jasa konstruksi itu baru mengajukan usul mendapatkan izin lingkungan.
“Terkait itu, PT.SS telah memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan. Dan yang terakhir itu, setelah dokumen UKL-UPL administrasinya lengkap maka dilakukan penilaian dan pemeriksaan, dimana akhir pemeriksaan itu dilakukan sidang yang disebut dengan rapat koordinasi penilaian dan pemeriksaan yang dihadiri oleh pemrakarsa maupun instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT. SS,” urainya.
Sesuai hasil sidang, dokumen Upaya Pengelolahan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau dokumen UKL-UPL untuk dokumen AMP maupun untuk dokumen tambang mineral bukan logam dan mineral batuan oleh PT.SS diterima dengan perbaikan, dimana waktu perbaikan yang mesti dilaksanakan oleh PT. SS yaitu selama satu minggu.
Yosi menambahkan bahwa setelah perbaikan dokumen selama seminggu baru dilanjutkan dengan pelayanan perizinan untuk memperoleh rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan.
“Melalui uji kesesuaian dalam sidang kita temukan hal-hal itu yang mesti diperbaiki karena ini merupakan dokumen akademis lingkungan hidup yang tertanggung jawab dari segi kelayakan lingkungan hidupnya,” terangnya.
Diantaranya, perbaikan pengisian dalam dokumen, baik itu dari segi perbaikan sistematika penulisan, isian dari komponen fisika biologi, fisika kimia, dari unsur biologi, maupun dari faktor sosial dari dalam dokumen dan isian di dalam matriks.
Yosi menyebutkan pula bahwa dari segi teknis, ada kesalahan penempatan dampak dan sumber dampak maupun bentuk pengelolaan lingkungan dan pemantauannya yang dilakukan PT. SS, dimana perlu ada penambahan dan perbaikan yang tidak sesuai dengan jenis dampak yang ada, sekaligus perlu ada penambahan untuk prona lingkungan.
“Intinya hal teknis, substansi penyusunan dan isian teknis perlu ditambah dan diperbaiki sehingga kegiatan-kegiatan yang menghasilkan dampak dapat dikelola dan dalam upaya untuk meminimalisir dampak. AMP juga seperti itu, dokumennya harus diperbaiki karena mulai dari tahapan pra hingga operasi, ada sejumlah hal yang perlu penambahan dan perbaikan,” sambungnya.
Untuk itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, maka PT. SS tidak diperkenankan untuk mengoperasikan mesin AMPnya hingga ada izin lingkungan.
Sementara itu Kepala DLH MTB, Herman Yoseph Lerebulan mengatakan, Pemkab MTB tidak bermaksud menghambat kerja-kerja dari PT. SS namun langkah tersebut merupakan implementasi dari ketentuan yang berlaku.
Dimana proses sidang yang dilakukan terhadap PT. SS juga melibatkan SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum maupun pihak perizinan daerah.
“Pada prinsipnya kita tidak menghambat investor itu masuk di daerah, sehingga ketika usulan itu diajukan, kita langsung proses secepatnya tetapi secara substansi harus memenuhi kriteria yang ada.
Di samping itu kita memberikan kemudahan, tetapi investor harus menjalankan kewajibannya sebagaimana kontrak kerja dengan pemerintah,” akuinya.
Lerebulan menegaskan jika proses itu dilakukan dengan benar maka pada akhirnya tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan maupun berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
“Intinya, komitmen pa Bupati dengan kita adalah harus cepat dalam memberikan pelayanan tetapi tidak amburadul, harus tepat dan terukur. Untuk itu dalam pelayanan ini kita tetap cepat melayani dan menjunjung tinggi ketepatan dalam prosesnya sehingga bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat,” tukasnya.
(dp-18)