Hukum dan Kriminal

Berakhir Sudah, Aksi Pelarian Dua Terpidana TPPO New Paradise Dobo  

57
×

Berakhir Sudah, Aksi Pelarian Dua Terpidana TPPO New Paradise Dobo  

Sebarkan artikel ini
Bos Chong dapa eksekusi2
Dua terpidana masing-masing Aloysius Cong menggunakan topi abu-abu dan mengenakan jaket putih lengan bergaris biru hitam bersama sang istri, Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win berkaus lengan panjang warna hitam, dan topi warna hitam saat digiring ke mobil tahanan / Foto : jefri

Dobo, Dharapos.com – Aksi pelarian dua terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win kini berakhir sudah.

Hal itu setelah pasangan suami istri pemilik Rumah Karaoke New Paradise Dobo tersebut diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru setelah buron usai diputus bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Dobo 3 Juli 2024 silam.

Keduanya diputus bersalah dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Pantauan media ini, kedua terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam pengawalan ekstra ketat dari Tim Inteljen Kejari Kepulauan Aru dibawah pimpinan Kasi Datun, Megi Salay, SH tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Minggu (22/6/2025) pukul 10.27 WIT dengan menumpangi pesawat Wings Air IW 1530.

Terpidana Aloysius Cong terppantau menggunakan topi berwarna abu-abu dan mengenakan jaket putih lengan bergaris biru hitam, celana jins warna biru.

Sementara sang istri, Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win menggunakan kaus lengan panjang warna hitam, dan topi warna hitam, tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan.

Menariknya, meski berstatus terpidana keduanya malah berulah saat digiring ke mobil tahanan.

Bos Chong Dieksekusi JaksaKepada Tim Eksekutor Kejari Kepulauan Aru, terpidana Chong mengaku jika dia bersama istrinya bukan buronan karena mereka diberikan ijin berobat oleh Iskandar Muda Harahap, S.H, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru.

Tak sampai disitu, Chong semakin berulah setelah bersikeras menolak diborgol bahkan enggan menggunakan rompi tahanan.

“Kamong (kalian) borgol dan kasi pake Beta (saya) borgol dan baju rompi maka Beta bataria (berteriak, red) besar – besar di sini,” ancam Cong saat hendak digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H di sela-sela proses eksekusi dua terpidana TPPO yang sering lolos dari jeratan hukum ini tak banyak berkomentar.

“Ya, kami belum bisa merilis kronologis penangkapan kedua terpidana yang masuk dalam DPO. Karena, mengingat faktor keamanan saat ini,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Respon yang sama juga ditunjukkan Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa, SH.

“Rekan-rekan wartawan tunggu saja ya! Untuk kronologis lengkapnya nanti kami akan kirim rilisnya,” respon singkatnya ketika dikonfirmasi awak media.

(dp-31).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *