Politik dan Pemerintahan

Bolos Hingga 100 Hari Kerja, 200 PNS DI MBD Terancam Dipecat

35
×

Bolos Hingga 100 Hari Kerja, 200 PNS DI MBD Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Tiakur,

PNS ngaku Panwas
Ilustrasi PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) akan mengambil tindakan tegas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya kedisiplinan dalam kehadiran di tempat kerja.
Demikian hal ini ditegaskan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs Barnabas Orno, saat melakukan apel umum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab MBD, belum lama ini.
Sikap tegas tersebut diambil Pemkab, setelah Bupati memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) MBD membacakan nama-nama dilingkup pmerintahan setempat yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas (tidak masuk kantor) sebelum memberikan pengarahan dalam apel tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat lebih kurang 200 orang PNS yang pada tahun 2013 ini tidak melaksanakan tugasnya selaku aparatur pemerintahan dengan rata-rata ketidakhadiran hampir mencapai 100 hari. Bahkan, ada juga PNS yang tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 100 hari kerja.
Bupati, usai mendengar pengumuman tersebut, langsung menyatakan bahwa mereka yang nama-nama diumumkan itu terancam di pecat maupun sanksi  penurunan pangkat. Karena, menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan apabila seorang PNS tidak melaksanakan tugas secara kolektif 45 hari maka PNS tersebut dipecat.
“45 hari kolektif saja sudah terancam dipecat, apalagi PNS di MBD sudah tidak melaksanakan tugas seratus hari bahkan ada juga yang lebih dari seratus hari,” tegas Bupati, dihadapan para peserta apel.
Untuk para PNS yang telah melanggar aturan tersebut, kata Bupati, mereka bakal terancam dipecat.(yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *