Dobo, Dharapos.com – Pemilik alias bos tempat hiburan malam
(THM) Karaoke New Paradise Dobo Aloysius Lily alias Chong (AL) dan Raden Ajeng Windasari
Kusnaeni alias Win (RWK) resmi ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan status tersangka atas suami – istri ini dilakukan oleh Penyidik Satuan
Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Resort Kepulauan Aru pertanggal 3
Oktober 2023.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH membenarkan
penetapan status tersangka kepada suami – istri pemilik THM Karaoke New
Paradise saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (3/10/2023).
“Terkait dengan TPPO, kami sudah menerima hasil penyerahan
bahwa berkas lengkap atau P21 kemarin tanggal 2 Oktober 2023. Jadi berkas untuk
2 Laporan Polisi sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Terkait tersangka utama dalam kasus ini, Kapolres mengaku
pihaknya telah melayangkan panggilan hingga dua kali.
“Untuk tersangka utama sudah dipanggil dua kali namun tidak
hadir ataupun tidak memberikan itikad baik sehingga kemungkinan akan kita
tetapkan DPO kalau sampai hari ini tidak memenuhi panggilan Polisi,” tegasnya.
Kapolres menambahkan total tersangka dalam kasus Dugaan TPPO
New Paradise sebanyak 5 orang dimana 3 tersangka telah resmi ditahan.
Sementara 2 tersangka lainnya yaitu tersangka utama yaitu suami
– istri pemilik THM Karaoke New Paradise.
Sebelumnya, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.
Yaitu AM dan KS ditetapkan sebagai tersangka kemudian
dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16
September 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.
Dan, penetapan status tersangka terhadap MJ yang dilanjutkan
dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September
2023 sampai dengan 6 Oktober 2023.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/10/2023) |
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula saat pelapor atau korban atas nama RNK, BGL
serta ET melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di THM
Karaoke New Paradise Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Atas laporan tersebut, telah dilakukan proses penyidikan
sejak 29 Juli 2023.
Adapun tindakan polisi yang telah dilakukan dirincikan
sebagai berikut,
1. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
sebanyak 19 orang diantaranya 15 orang Ladies Club, dua orang pemilik atau
pengelola Karaoke New Paradise dengan inisial AL dan RAW kemudian dua orang
karyawan (Mami dan kasir) serta satu orang perekrut korban dari Manado dengan
inisial MJ.
2. Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa HP
korban atau pelapor dari RAW, buku
Ladies Club, bill bookingan/minuman serta slip pembayaran gaji Ladies Club.
3. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli TPPO atas nama Dr.
Ninik Rahayu, SH, MS.
4. Telah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi atau
kesimpulan menetapkan beberapa orang tersangka yang mana dalam perbuatannya
telah memenuhi kualifikasi 3 elemen utama dalam TPPO yaitu unsur perekrutan,
pengiriman, penerimaan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang dan memberikan pembayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI.
5. Tanggal 16 September 2023 telah dilakukan penetapan status
tersangka terhadap AM dan KS kemudian dilanjutkan dengan penangkapan – penahanan
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal
5 Oktober 2023.
6. Tanggal 18 September 2023 telah dilakukan penetapan status
tersangka terhadap inisial MJ kemudian dilanjutkan dengan penangkapan penahanan
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal
6 Oktober 2023.
7. Adapun peran atau keterlibatan kedua tersangka yaitu AM
menjemput korban di pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada saat pertama kali korban
tiba di Dobo dan kemudian membawanya ke Karaoke New Paradise untuk selanjutnya
ditampung diterima dan dipekerjakan sebagai Ladies Club.
Sedangkan KS berperan mengawasi para korban, mengunci para
korban di Villa atau mess termasuk menyita handphone korban agar korban tidak
bebas berkomunikasi.
Sementara peran tersangka MJ adalah merekrut korban di Manado,
Sulawesi Utara kemudian memberangkatkan atau mengirim, mengantarnya ke Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru selanjutnya ditampung, diterima dan dipekerjakan
sebagai ladies club di Karaoke Paradise Dobo.
8. Ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana
perekrutan, pengangkutan penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau
membantu untuk melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau
Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120
juta dan paling banyak Rp600 juta.
9. Kemudian tanggal 27 September 2023 telah dilakukan tahap
pertama berkas perkara atas nama tersangka Arkianus Mangar alias ARKI dan
kemudian pada tanggal 2 Oktober 2023 penyidikan perkara atas nama tersangka ARKI
dinyatakan lengkap sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor
b1331/q.1.15/1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal pemberitahuan hasil
penyidikan perkara pidana atas nama tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau
Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
10. Terhadap Aloysius Lily alias Cong (AL) dan Raden Ajeng
Windasari Kusnaeni alias Win (RWK) selaku pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise
terhitung mulai Selasa (3/10/2023) ditetapkan sebagai Tersangka TPPO yang akan
diajukan dalam berkas perkara terpisah.
11. Proses penyidikan perkara dimaksud masih terus berjalan.
Kemudian perlu dipahami bahwa dalam perkara TPPO, pelaku TPPO kehilangan hak
tagihnya atas hutang atau perjanjian lainnya terhadap korban jika utang atau
perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.
Penyidikan perkara ini juga akan mempertimbangkan bilamana
ada upaya-upaya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mencegah merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang
ditangani.
(dp-31)