Ambon, Dharapos.com – Setelah
melakukan kegiatan donor darah di hari kemarin, kini Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional (BPJN) Maluku, mensosialisasikan jalan kepada siswa siswi SD Negeri 1
Ambon dan SD Inpres 36 Ambon.
Kegiatan yang dilakukan
menyongsong Hari Jalan Nasional yang jatuh pada 20 Desember 2023 ini
berlangsung di lokasi SD N 1, Rumah Tiga, Ambon Rabu (29/11/2023).
Kepada wartawan, Kepala Sub
Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, Telly Cappenberg
menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para
siswa terkait apa itu marka jalan dan fungsinya, status jalan, serta bagaimana
kerja BPJN dalam membangun jalan.
“Kami menjelaskan kepada
mereka apa itu Marka jalan. Marka itu berupa garis-garis yang berada di badan
jalan dan memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas
dan membatasi antara jalur satu dan lainnya,” ungkapnya.
Telly juga menjelaskan tentang
status jalan. Menurutnya, karena ketidak tahuan status jalan, kadangkala ada
masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional
yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Status jalan terbagi
menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten,
jalan kota, dan jalan desa,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, dalam
sosialisasi tersebut BPJN juga membeberkan bagaimana cara kerja mereka
membangun jalan disertai miniatur jalan dan alat berat yang dipakai. Para guru
dan siswa juga sangat senang dan merespon sosialisasi ini dengan baik.
“Kami juga senang karena
siswa di kedua sekolah ini antusiasnya baik sekali. Semoga apa uang kami
berikan ini dapat bermanfaat bagi mereka semua,” tandasnya.
Sekedar tahu, peringatan Hari
Jalan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya
peran infrastruktur jalan dalam mendukung konektivitas dan peradaban.
Fungsi Marka Jalan
Ketentuan mengenai fungsi marka
jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2014. Marka membujur merupakan marka yang paling sering kita lihat di
jalan ketika berkendara. Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan. Terdiri
atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan
garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.
Apa saja fungsinya?
Garis utuh berarti tidak boleh
melewati marka ini/menyalip karena risikonya sangat tinggi. Garis putus-putus
berarti diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya
yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.
Sementara garis putus-putus
menjelang garis utuh,
menandakan bahwa marka
putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka
diperbolehkan mendahului namun jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak
boleh mendahului.
Ada juga garis ganda yang mana
putus-putus dan utuh jika berada pada sisi garis putus-putus, maka maka
diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sebaliknya, jika berada di sisi
garis utuh, maka dilarang melintasi marka.
Garis ganda dua garis utuh, ini
mengartikan bahwa dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun
di kiri jalan.
(dp-53)