Momen penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris |
Langgur,
Dharapos.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tetap akan
dipenuhi haknya.
Penegasan
tersebut disampaikan Kepala BPJS BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tual,
Kepulauan Kei, dan Kepulauan Aru Saleh Afif Bakri kepada media ini
melalui pesan Whats appnya, Kamis (17/3/2022).
“Bahkan
pegawai bukan non ASN yang telah tutup usia walaupun baru terdaftar sehari, tetap
dibayarkan santunannya kepada keluarga,” ungkapnya.
Dikatakan
Saleh, baru-baru ini pihaknya membayarkan santunan kepada ahli waris BSO asal
Danar , untuk Ohoi Sep yang meninggal atas nama Oktavianus Ngabalin dan
Ngurdu atas nama Mesak Koanjaan masing masing Rp42 juta yang prosesnya telah
berjalan dan sudah ada dalam pengurusan ahli waris.
“Untuk
diketahui, kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh negara untuk menjalankan
program ini sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengara
Jaminan Sosial (UU BPJS, red),” jelasnya.
Saleh
berharap untuk BSO serta perangkat desa lainnya di Kabupaten Maluku
Tenggara dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan
biasanya kalau ada kegiatan di kantor Bupati atau momen penting lainnya maka
disisipkan agar langsung diserahkan oleh pak Bupati sehingga masyarakat
bisa mengenal manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan dirinya lewat
badan usaha maupun secara mandiri,” tandasnya.
Untuk
diketahui, iuran masuk BPJS ketenagakerjaan sangat terjangkau dengan nominal Rp16.800
pekerja sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk
perangkat Ohoi, BSO dan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPMD
setempat.
“Jadi, untuk
semua aparat BSO bisa terdaftar sebagai anggota karena merupakan pekerja di
desa/ohoi,” pungkasnya.
(dp-52)