PAPUA

BPK RI Serahkan Hasil Pemeriksaan Belanja Kota Jayapura

21
×

BPK RI Serahkan Hasil Pemeriksaan Belanja Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
Walkot BPK Pap
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI

Jayapura, Dharapos.com
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua, Dori Santosa, SE, MM, Jumat (9/1), secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada pemerintah kota Jayapura.

BPK RI berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU No. 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas belanja kota Jayapura tahun anggaran 2013 dan 2014.

Hal tersebut dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan pasal 23E perubahan pasal 7 ayat (1) UU No.15 tahun 2005 tentang BPK RI jo pasal 1 ayat (1)UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tommi Mano, MM, saat ditemui wartawan di lobi kantor BPK RI Perwakilan Papua mengatakan dirinya akan melihat hasil pemeriksaan tersebut, karena dari hasilnya, ada beberapa dinas yang disebutkan masih terdapat kelemahan pada pelaksanaan pekerjaan belanja daerah.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut maka BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Jayapura untuk menjalankan langkah-langkah prioritas perbaikan guna mengeliminasi kelemahan-kelemahan serta memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Dinas-dinas yang menjadi catatan bagi BPK RI, akan di panggil dan diberikan arahan untuk segera melengkapi kekurangan dan dilakukan perbaikan kekurangan  secepatnya,” ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Walikota, BPK RI telah memberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan tersebut.

“Namun kekurangan tersebut akan dilengkapi hanya dalam jangka waktu 30 hari saja sedangkan 30 hari sisa dilakukan koordinasi lagi dengan BPK RI,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Walikota, tidak akan mempengaruhi WTP apabila dijelaskan dengan baik, namun apabila tidak ditindaklanjuti sampai tuntas maka akan mempengaruhi WTP.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Dori Santosa juga menambahkan dalam aturan, waktu yang diberikan dalam menindaklanjuti kekurangan tersebut adalah 60 hari.

“Namun dalam artian bahwa kalau itu hanya bersifat administrasi tidak sampai 60 hari pun sudah bisa diselesaikan,” tambahnya.

Namun  kalau dalam bentuk nilai uang bisa saja ada komitmen dari Pemkot untuk tidak sekaligus namun bisa beberapa kali melakukan angsuran. Karena itu, BPK RI serahkan kepada pimpinan daerah untuk mengaturnya sendiri.

“Sementara untuk masalah asuransi, jika itu terkait kerugian negara yang harus dikembalikan maka semua harus dikembalikan kepada negara,” cetus Santosa.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Papua dan Walikota Jayapura.
 

(Harlet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *