![]() |
Bupati Bitsael S. Temmar saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri RI Nomor 31 Tahun 2016 |
Saumlaki, Dharapos.com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kamis (17/11) siang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD MTB, pimpinan SKPD, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan atau Program setiap SKPD bertempat di Gedung Kesenian Saumlaki, dengan melibatkan para narasumber yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan pengetahuan yang baik dan benar tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah,” urai, Ketua Panitia Pelaksana Dessy Angwarmase dalam laporannya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati MTB, Bitsael Salvester Temmar.
Dalam sambutannya Temmar mengatakan, penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan adanya system pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Sehingga diharapkan daerah mampu menyajikan informasi mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Dilihat dari ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah tersebut maka perlu disiapkan aparatur pemerintah daerah yang cakap serta paham akan sistem pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing demi terciptanya keseragaman pengelolaan keuangan di MTB secara menyeluruh,” harapnya.
Bupati juga berharap agar secara khusus peserta dapat memahami proses penyiapan rumusan kebijakan pemerintah daerah melalui APBD secara terpadu serta kemampuan teknis yang memadai terhadap Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) versi 2.79.
“Disadari sungguh bahwa kemampuan aparatur dalam mengelolah perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, pembinaan yang berkesinambungan sangat diperlukan demi tertatanya pengelolahan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku” tutupnya.
(dp-18)