![]() |
Donatus Motte |
Papua, Dharapos.com
Kepala Biro Pemerintahan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote mengatakan, hampir sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Papua belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum dalam pengalokasian dana desa.
“Jadi, seharusnya dana desa itu sudah cairkan pada bulan April 2015 lalu, namun karena Kabupaten belum menetapkan Peraturan Bupati yang menyebabkan dana desa di Papua belum dapat dicairkan,” kata Donatus Motte kepada wartawan usai mengikuti rapat Paripurna penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi dari BPK RI di kantor DPR Papua, Jumat (12/6).
Dijelaskan Motte, seharusnya tahap pertama pencairan dana desa pada bulan April 2015 dan salahsatu syarat untuk pengalokasian dana desar yaitu harus ada regulasi.
“Sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mentransfer anggarannya karena persyaratan tersebut belum terpenuhi. Sementara untuk tahap kedua, bulan Agustus dan tahap ketiga bulan Oktober,”ungkapnya.
Dikatakannya, Kabupaten yang telah menerima dana desa diantaranya kabupaten Jayapura dan Lany Jaya tetapi dananya belum disalurkan kepada masyarakat kampung, karena pendamping kampung juga belum ada. “Untuk pencairan dana desa mempunyai katerkaitan mulai dari Pusat sampai ke kampung, saya melihat Pemerintah Pusat salah. Seharusnya dilakukan peningkatan kapasitas dulu mulai dari tingkat pusat, Provinsi sampai kampung,”tambahnya.
Selain itu, salah satu hambatannya yang menyebabkan sampai dana desa belum dicairkan karena pada tingkat Pusat belum mempunyai Dirjen. “Yang membuat penyaluran dana desa belum dapat disalurkan, semua sebenarnya dari Jakarta,”jelas Motte.
Memang untuk membuat Perbup, ujar Motte gampang-gampang sulit. Sehingga banyak Bupati yang belum menyelesaikan Perturan Bupati. Karena Perbup ini memuat tentang lokasi dan alokasi kampung mana saja yang akan mendapat dana desa dan berapa besar dananya yang akan didapat setiap kampung.
“Perbup ini akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang beberapa kriteria seperti jumlah orang miskin, jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah,” ucapnya.
Selain itu, salah satu syarat pencairan dana desa adalah Perbup harus dilampiri APBD Kabupaten, RKPK dan APBD kampung serta melampirkan RPJMK. Jika di kampung aparatnya belum disiapkan, akan menjadi hambatan dalam pencairan dana desa.
“Ini salah satu hal yang dihadapi di wilayah Pegunungan, selain itu aparat kampung yang ada tidak mengikuti perkembangan ini,” bebernya.
Daya Serap 40 Persen Tidak Pengaruhi Apbd-Perubahan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy mengatakan, daya serap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sampai bulan Juni 2015 telah mencapai 40 persen.
![]() |
Benyamin Arisoy |
Dikatakan Arisoy, pencapaian daya serap SKPD dilingkup Pemprov Papua ini dipengaruhi dana transfer yang cukup besar. “Daya serap kita sudah mencapai 40 persen, karena yang terbesar adalah dana transfer,” kata Benyamin Arisoy kepada wartawan di kantor DPR Papua, Jumat (12/6).
Namun, lanjut Benyamin, pihaknya optimis daya serap SKPD dilingkungan Pemprov Papua dan Kabupaten/Kota akan mencapai target pada akhir tahun anggaran nanti bahkan tidak mempengaruhi penyusunan APBD-Perubahan tahun 2015-2016.
“Saya kira daya serap tidak mempengaruhi APBD-Perubahan, sebab perubahan tetap dilakukan karena terjadi penyesuaian revisi sehingga dilakukan perubahan, penyusunan APBD-Perubahan yang sementara ini disusun tidak tergantung pada daya serap SKPD,”ungkapnya.
Dijelaskanya, dana transfer yang telah ditransfer ke Kabupaten/kota sudah mencapai 30 persen. Sementara daya serap yang lain-lain diperkirakan sekitar 40 persen, namun jika tagihan pekerjaan sudah mulai berjalan.
“Maka tagihan uang muka dan lain-lain akan membuat daya serap akan bergerak cepat atau meningkatkan,”tambahnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengatakan, bahwa daya serap SKPD di lingkup Pemprov Papua pada triwulan pertama tahun anggaran 2015 telah mencapai 40 persen.
“Ada beberapa hal yang menjadi penghambat daya serap SKPD masih rendah, tetapi kita akan terus genjot,”kata Musa’ad.
Diharapkan pada triwulan kedua, daya serap SKPD mengalami peningkatan. “Kita akan melihat keterlambatan daya serap pada triwulan kedua dan salah satu hal yang menjadi penentu daya serap Pemprov Papua adalah dana transfer ke kabupaten/kota,”jelasnya.
Ditambahkan Musa’ad, jika triwulan pertama sudah ditransfer ke Kabupaten/kota, namun triwulan kedua belum bisa transfer jika beluam ada laporan pertanggungjawaban dari kabupaten/kota.
(dp-30)