![]() |
BPNB menggelar kegiatan bertajuk Dialog Budaya Daerah Maluku 2019, Sabtu (28/9/2019) |
Langgur, Dharapos.com – Dalam rangka memajukan kebudayaan terkait penyusunan dokumen Objek Kemajuan Kebudayaan (OBK), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Maluku menggelar kegiatan dialog budaya.
Kegiatan yang bertajuk Dialog Budaya Daerah Maluku 2019, Ain Ni Ain, Budaya dan Identitas Masyarakat Kei, Perspektif Pemajuan Kebudayaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BPNB Maluku dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Langgur beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tersebut, dipusatkan di Aula Kampus STIA Langgur, Sabtu (28/9/2019).
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan STIA Langgur dalam rangka mendialogkan tentang bagaimana kita memajukan kebudayaan di daerah ini,” terang Kepala BPNB Maluku, Rusli Manorek.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengamanatkan agar Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyusun dokumen OBK.
“Dokumen OBK ini sebagai dasar awal untuk mematahkan permasalahan-permasalahan kebudayaan yang ada di daerah. Permasalahan ini cukup banyak dan mengapa kebudayaan itu tidak maju? Nah, itu harus dipatahkan,” beber Rusli.
Setelah permasalahan tersebut diidentifikasi, kemudian dijadikan dokumen dan bahan untuk dikirim ke provinsi, dan selanjutnya provinsi mengirimnya ke pusat.
“Ada beberapa daerah juga yang belum menyusun dokumen tersebut termasuk di Malra, untuk itu diharapkan dokumen tersebut dapat disusun,” sambungnya.
Rusli mengungkapkan, dalam dialog tersebut telah disampaikan beberapa hal oleh Pejabat Sekda yakni apa yang Pemda lakukan hingga terbentuknya Dinas Kebudayaan hingga penggunaan bahasa daerah (bahasa Kei) setiap hari jumat.
“Dari dialog tadi itu, muncul kebijakan Pemda untuk melakukan langkah-langkah kemajuan kebudayaan. Diharapkan juga dari pelaku dan komunitas budaya, terlebih lagi lembaga adat (tentang hukum adat Kei dan kedudukan perempuan Kei),” tandasnya.
Selain itu, diharapkan pula pengembangan sanggar-sanggar budaya (tari dan lain-lain) serta gedung-gedung budaya harus dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan
Masih menurut Rusli, pembahasan tentang hukum adat harus diangkat dan dikembangkan, mana yang relevan dan mana yang harus tetap dijaga dan dilestarikan. Termasuk unsur-unsur budaya yang hampir punah juga harus diangkat untuk tetap dilestarikan
“Kami mengapresiasi dibentuknya Dinas Kebudayaan, karena tentunya program-program strategis yang berkaitan dengan pengembangan dan pelestarian kebudayaan akan lahir disana, dan tentu saja ada kerjasama dengan berbagai pihak dalam kaitannya dengan kebudayaan, karena Pemerintah itu sifatnya hanya memfasilitasi,” imbuhnya.
Rusli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa kajian-kajian, tulisan serta rekaman dan telah diserahkan ke Pemda agar menjadi bahan untuk pengembangan kebudayaan daerah.
“Kami bangga dengan kebudayaan yang dimiliki oleh Maluku Tenggara misalnya di Desa Tanimbar Kei, dimana kerukunan hidup masyarakat yang berbeda-beda agama, kerjasama dan keragaman serta hukum-hukum adat yang sangat kuat,” pujinya.
BPNB juga mengapresiasi Pemda Malra atas usaha dan kerja kerasnya sehingga makanan tradisional orang Kei yakni Enbal sudah resmi menjadi warisan budaya Indonesia.
“Ini merupakan sebuah kekayaan yang sangat luar biasa,” tukasnya.
(dp-49)