BPOM Ambon saat menggelar FGD di gedung aula lantai III kantor Bupati Malra, Kamis (21/2/2019) |
Langgur, Dharapos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), bertempat di gedung aula lantai III kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra), Kamis (21/2/2019).
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, sekaligus melakukan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malra.
Kepala BPOM Ambon, Dra. Hariani, Apt menjelaskan kehadiran pihaknya guna mensinergiskan kegiatan pengawasan obat dan makanan khususnya di Kabupaten Malra.
“Jadi saat di dalam forum diskusi tadi kita semua telah berkomitmen bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD, red) terkait akan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai kesepakatan bersama,” terangnya saat menyampaikan pernyataan pers.
Kesepakatan ini dilakukan agar hasil pengawasan obat dan makanan lebih efektif.
Penandatanganan kontrak kerja sama antara BPOM Ambon dengan Pemda Malra |
“Kita tidak boleh sendiri-sendiri lagi. Karena itu telah dibentuk sebuah tim yang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan obat dan makanan. Pengawasan itu di lakukan dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara dari penggunaan maupun konsumsi obat yang substandar, Ilegal dan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” cetusnya.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih karena Pemda Malra yang telah memberikan dukungan.
Sementara itu, Terkait dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sendiri tentunya akan dilakukan bertahap.
“Kalau UPT yang ada sekarang kedudukannya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan tentunya ini melalui tahapan-tahapan dan ketentuan sehingga kedepannya juga kami akan berikan masukan ke pusat bahwa di Malra sini juga akan dibentuk UPT,” tandasnya.
(dp-40)