Berita Pilihan Redaksi

Bupati : Demo ASN – Masyarakat itu Sikap Spontan Atas Fitnah Terhadap Pemda KKT

11
×

Bupati : Demo ASN – Masyarakat itu Sikap Spontan Atas Fitnah Terhadap Pemda KKT

Sebarkan artikel ini
Bupati MTB Fatlolon
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon  menepis tudingan sejumlah pihak bahwa keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aksi demonstrasi damai bersama sejumlah komponen masyarakat, Senin (24/6/2019) atas dasar perintah pimpinan daerah.

“Aksi demo itu merupakan reaksi spontanitas masyarakat. Justru saat mereka di kantor Bupati, itu saya larang untuk tidak ikut ke Polres dan hanya membiarkan tim kuasa hukum yang mengajukan laporan,” bantahnya mengawali pembicaraannya dengan awak media saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019).

as

Reaksi ASN dan masyarakat ini bermula dari adanya informasi yang diposting di medsos  tentang pembentukan tim kuasa hukum Pemda terhadap upaya melakukan proses hukum terhadap Charles Tanago.

“Nah, ini yang mengundang reaksi masyarakat untuk datang berbondong-bondong dengan maksud untuk menyatakan keberatan terhadap fitnah yang dituduhkan kepada pimpinan di daerah ini. Saya ini kan bukan dipilih oleh Mendagri tetapi oleh masyarakat. Masyarakat yang tahu persis tentang saya dan oleh karena itu, mereka pasti marah kalau saya difitnah berlebihan,” urainya.

Bupati menegaskan bahwa aksi demo itu tidak ada kaitannya dengan upaya menghalang-halangi perjuangan Charles Tanago bersama sejumlah LSM dalam mendorong penghentian operasional PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran, melainkan sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat dan ASN terhadap fitnah yang dihenduskan oleh Tanago melalui media sosial.

“Proses hukum ini kami lakukan karena fitnah. Yang bersangkutan mengajukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dia menyampaikan bahwa Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima suap dengan kata-kata yang agak kasar dan yang tidak patut untuk saya ucapkan,” tegasnya.

Tentang keterlibatan ASN dalam demon itu menurutnya merupakan aktifitas yang diakui oleh Undang-undang, sehingga siapapun bisa diberikan ruang untuk menyatakan pendapat di depan umum, termasuk ASN.

‘Kalau ada yang bilang bahwa ASN tidak boleh ikut demo, itu keliru. ASN boleh menyatakan pendapat. Yang tidak boleh itu adalah ASN dilarang berpolitik praktis. Di sini kan sudah pernah ada guru-guru ASN yang demo soal Keterlambatan pembayaran upahnya dan itu wajar,” tegasnya lagi.

Bupati menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa dirinya tebang pilih dalam memproses hukum setiap tudingan.

Dengan tegas dia menjelaskan bahwa selama ini yang terjadi adalah kritikan dan bukan fitnah seperti yang dilontarkan oleh Charles Tanago.

“Tentang kritikan masyarakat itu hal penting dalam proses bernegara.  Kritikan dari masyarakat menggambarkan adanya perhatian dari mereka yang ikut mengontrol jalannya pemerintahan. Tetapi kalau tentang fitnah maka hal tersebut merupakan sesuatu tindakan kriminal yang tidak perlu diteladani,” tukasnya.


(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *