![]() |
Dari kiri ke kanan : Agustinus Dadiara, SH, Charles Tanago, dan Eduardus Futwembun, SH |
Saumlaki, Dharapos.com – Thom Charles Jhon Tanago atau yang akrab disapa Charles Tanago berencana melaporkan beberapa oknum ASN yang berdemonstrasi di Mapolres Maluku Tenggara Barat, Senin (24/6/2019).
Eduardus Futwembun, kuasa hukum Charles Tanago menyatakan, para pendemo yang sebagian besarnya adalah aparatur sipil negara (ASN) termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) telah salah tafsir.
Menurut dia, kliennya telah di fitnah dan di caci maki oleh massa yang datang ke kantor Bupati dan Polres MTB karena menilai Tanago telah memfitnah Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres. Padahal postingan kliennya itu adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana di jamin dalam UUD 1945 pasal 28 a sampai j.
Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat dihadapan umum, baik secara lisan maupun tulisan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Begitu juga setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dinegaranya.
“Jadi yang kami lihat, klien kami ini di fitnah, dicaci maki dengan spanduk dan massa yang datang. Untung saja tidak terjadi anarkis. Sehinga kami berkonsultasi dengan klien kami untuk melaporkan hal ini ke Polres Maluku Tenggara Barat dalam waktu singkat,” cetus Futwembun yang didampingi rekannya, Agustinus Dadiara.
Ia menilai, Bupati memakai meriam untuk menembak burung pipit.
Sebab kata-kata yang di posting oleh Tanago itu tidak mengandung unsur penghinaan tetapi memakai kata “Mungkin”, sehingga tidak bisa diklasifikasikan masuk dalam unsur pidana.
“Kami akan melaporkan oknum ASN yakni Fredek Batlayeri dan kawan-kawannya yang terlibat langsung menjustifikasi klien kami yang seakan-akan telah melakukan perbuatan pidana yang berlebihan. Padahal ini soal klarifikasi yang kita butuh sebenarnya,” kecam Futwembun.
Jika Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres merasa dirugikan dengan postingan itu, menurut pengacara kondang ini, bisa diajukan proses hukum melalui laporan resmi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan bukan serta merta menjustifikasi dan memprovokasi masyarakat.
“Dan sangat disayangkan adalah provokasi itu dilakukan oleh ASN. Bahkan ada yang mengancam Charles Tanago untuk keluar dari Kepulauan Tanimbar ini. Padahal dari sisi kewarganegaraan, klien kami adalah anak Saumlaki yang lahir dan besar disini. Saya juga kenal baik sama orang tuanya persis termasuk kakek dan neneknya,” bebernya.
Secara politik, tim kuasa hukum Tanago menilai bahwa demonstrasi tersebut dilalukan karena ada bisikan kepada Bupati KKT Petrus Fatlolon.
“Harusnya yang di demo itu PT.Karya Jaya Berdikari (KJB) yang telah merusak hutan, dan mencuri kayu diluar peta kawasan di pulau Yamdena, dan bukan klien kami,” pungkasnya.
(dp-47)