Politik dan Pemerintahan

Bupati Hanubun Lantik Ubro Jadi Penjabat Sekda Malra, Ini Penegasannya

6
×

Bupati Hanubun Lantik Ubro Jadi Penjabat Sekda Malra, Ini Penegasannya

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Lantik Pj Sekda Malra


Langgur, Dharapos.com
– Bupati M.
Thaher Hanubun resmi melantikan Nicodemus Ubra sebagai Penjabat Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Prosesi pelantikan dan pengambilan
sumpah janji berlangsung di Langgur, Selasa (5/9/2023)

Bupati seusai pelantikan menegaskan
pelantikan Penjabat Sekda Malra adalah hal yang biasa dalam sistem manajemen
ASN.

Selain itu, pelantikan tersebut
sekaligus sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 214 tentang Pemerintahan
Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nmor
3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Dalam Perpres tersebut secara
eksplisit disebutkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas
Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena terjadi kekosongan,”
tegasnya.

Bupati Hanubun menegaskan,
kekosongan Sekda terjadi karena diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak
tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ASN.

Kepada Penjabat Sekda yang baru
dilantik, Bupati mengingatkan bahwa masa jabatan yang bersangkutan
paling lama tiga bulan dan akan diperpanjang sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas utama saudara adalah
segera mungkin menyiapkan seleksi terbuka pengisian Sekda definitif. Hal ini
perlu saya ingatkan kembali agar sesama rekan ASN tidak gagal paham,” sambungnya.

Bupati berharap, Ubro dapat
menunjukkan kinerja optimal beberapa bulan kedepan bersama dirinya dan penjabat
Bupati Malra yang menurut rencana akan melaksanaan tugas mulai 1 November 2023)
guna melanjutkan agenda dan program kegiatan pemerintah daerah antara lain APBD
Perubahan 2023 termasuk APBD Tahun 2024.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *