Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kantor Pertanahan setempat resmi menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) diantara kedua belah pihak.
Teken perjanjian yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jumat (16/5/2025) lalu itu berkaitan dengan Sertipikasi Aset Pemda berupa tanah
Teken PKS dilakukan langsung oleh Bupati Timotius Kaidel atas nama Pemerintah Daerah Kepulauan Aru dan Kepala Kantor Pertanahan setempat, Muhamad Alhadi Serang, S.H.
Bupati dalam pernyataannya, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi aset milik Pemerintah Daerah berupa bidang-bidang tanah.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan tertib administrasi dan legalitas aset daerah.
“Hal ini tak lain guna menunjang tata kelola pemerintahan yang baik serta optimalisasi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah daerah,” pungkasnya.
(dp-31)