Bupati M. Thaher Hanubun saat menyerahkan bansos tunai kepada salah satu warg penerima manfaat |
Langgur,
Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menyalurkan bantuan
bagi masyarakat, Kamis (16/12/2021)
Kali ini,
bantuan tersebut menyasar warga masyarakat di Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
Bupati M. Thaher
Hanubun memimpin langsung penyerahan bantuan dimaksud.
Yakni, Bantuan
Jaringan Pengaman Sosial Dampak Covid-19, Bantuan Sosial Tunai APBD Tahap II dan Bantuan
Sosial Tunai Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kecamatan Kei Besar Utara Timur Tahun 2021.
Bupati dalam
sambutanya menjelaskan Bansos Tunai APBD yang disalurkan merupakan bantuan
Jaring Pengaman Sosial melalui refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku
Tenggara TA 2021 untuk penanganan Covid-19 selama PPKM.
“Bantuan ini
diberikan kepada masyarakat miskin, pekerja atau individu terdampak covid-19
antara lain keluarga miskin serta pekerja sektor informal yang terdampak,”
rincinya.
Jumlah
penerima Bansos Tunai APBD Tahun 2021 sebanyak 3.818 KPM.
Penyaluran tahap
1 telah dilakukan beberapa waktu lalu untuk 2 bulan sekaligus yaitu Agustus dan
September 2021 kepada 422 KPM di Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
“Dan pada hari
ini disalurkan Tahap 2 untuk tiga bulan sekaligus yaitu Oktober, November dan
Desember 2021, dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000 perbulan/KPM,
yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 600.000,” sambungnya.
Bupati
menjelaskan, tujuan dari program bansos tunai APBD ini adalah untuk meningkatkan
daya beli masyarakat guna memenuhi kebutuhan keluarga khususnya pemenuhan gizi
yang memadai.
“Sehingga
dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah bencana non alam
Covid-19,” jelasnya.
Selain Bansos
Tunai APBD Tahap 2, Pemda Malra juga memberikan Bansos Tunai Penanganan
Kemiskinan Ekstrem untuk keluarga sangat miskin atau miskin ekstrem yang terdapat
pada Desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Nomor 1314 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Sosial
Tunai Penanganan kemiskinan Ekstrem Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 yaitu sebanyak
1.002 KPM
“Beberapa
hari lalu telah dilakukan launching pemberian Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan
Ekstrem kepada perwakilan KPM di Kecamatan Kei Kecil dan hari ini dilakukan
penyaluran di Kecamatan Kei Besar Utara Timur,” sambung Bupati.
Total jumlah
penerima bansos tunai kemiskinan ekstrem di Kecamatan Kei Besar Utara Timur
sebanyak 321 KPM tersebar di 30 Ohoi yang diterima sebesar Rp. 200.000,-/KPM selama
2 bulan yaitu November dan Desember 2021 melalui APBD Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2021.
Sementara,
Pemerintah Provinsi Maluku juga memberikan Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem
dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp200.000,-/KPM/Bulan.
Total nilai
bantuan yang diterima sebesar Rp 400.000/KPM untuk 2 bulan yang dibayarkan
sekaligus pada Desember sebesar Rp. 800.000,-/KPM.
Adapun penyaluran
bansos tunai kemiskinan ekstrem melalui dua mekanisme yaitu :
1). Melalui
Top Up dana bansos ke rekening KPM yang sudah memiliki rekening pada Bank
Himbara atau pada PT. Bank Mandiri Cabang Langgur yang merupakan Bank penyalur
Bantuan Sosial Reguler.
2). Melalui
penyaluran tunai secara langsung kepada KPM di Komunitas pada Kecamatan dan
penyaluran di Ohoi.
Saat ini
juga, lanjut Bupati, berlangsung penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bantuan Program Sembako PPKM merupakan Bansos Non Tunai yang diberikan Pemerintah
Pusat kepada keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sebanyak 4.767 KPM.
Untuk
Kecamatan Kei Besar Utara Timur jumlah penerima Bantuan Sosial Program Sembako
PPKM sebanyak 551 KPM.
Bansos ini diberikan
selama 6 bulan mulai Juli sampai dengan Desember 2021 dengan nilai bantuan perbulan
sebesar Rp200.000,- per KPM dalam bentuk Non Tunai berupa Kartu KKS.
Kartu ini dikeluarkan
oleh PT. Bank Mandiri dan selanjutnya penerima bantuan bertransaksi di agen e-Warung
yang ditukarkan dengan Beras dan Telur.
“Harapan
saya, kiranya seluruh warga masyarakat penerima tiga bansos ini agar jangan
melihat atau menilai dari besar kecilnya bantuan yang diberikan, tetapi bantuan
ini sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah daerah kepada warga untuk
mengurangi beban pengeluaran masyarakat di masa Pandemi Covid-19 selama PPKM,”
harapnya.
Bupati
menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan.
Juga bagi
warga masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera menerima suntikan vaksin
oleh pelayanan petugas Dinas Kesehatan Malra.
Karena sesuai
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelayanan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pasal 13 A; Ayat 4 menyatakan
bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin
Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi
administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau
bantuan sosial.
Juga, penundaan
atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
“Harapan
saya kiranya pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai tepat waktu, tepat
orang dan lancer,” pungkasnya.
(dp-52)