Politik dan Pemerintahan

Bupati Malra Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2020

10
×

Bupati Malra Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2020

Sebarkan artikel ini

Bupati Malra Paripurna LKPJ 2020
Bupati M. Thaher Hanubun saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2020 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Dewan setempat, Senin (19/4/2021)

Langgur, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.

Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen memimpin langsung paripurna yang dihadiri 17 Anggota Dewan, berlangsung di ruang sidang utama Dewan setempat, Senin (19/4/2021).

Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun hadir langsung menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2020. 

Bupati dalam pernyantaannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan, penyampaian LKPJ adalah salah satu kewajiban Kepala Daerah, dalam rangka hubungan kerja dan kemitraan dengan DPRD.

“LKPJ disampaikan untuk dibahas guna memperoleh rekomendasi dalam rangka perbaikan dan/atau peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” urainya.

Sambung Bupati, LKPJ disusun berdasarkan RPJMD Malra 2018-2023, yang dijabarkan dalam RKPD  Tahun 2020 serta ditetapkan dalam APBD Tahun 2020.

Lanjutnya, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malra Tahun 2020 diarahkan pada upaya peningkatan kualitas SDM, ekonomi dan infrastruktur, sesuai tema pembangunan tahun 2020 yaitu Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Wilayah, Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

Namun demikian dalam Tahun 2020, fokus pembangunan yang sudah ditetapkan mengalami penyesuaian, baik dari sisi target kinerja, maupun dari sisi penganggaran. 

“Pandemi Covid-19 berdampak langsung pada alokasi belanja program dan kegiatan,” akuinya.

Untuk itu, didalam tahun 2020, sesuai amanat UU 2 Tahun 2020, dilaksanakan Refocusing dan Realokasi Belanja.

“Dalam tahun tersebut juga juga kita mengalami pemotongan DAK Fisik, dimana beberapa bidang DAK yang penting dan strategis untuk mendorong pembangunan infrastruktur, harus dikembalikan dan tidak diproses di daerah,” bebernya.

Akibat dari hal-hal tersebut di atas, alokasi penganggaran daerah di tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Bupati kemudian menyampaikan gambaran pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 terdiri dari :

Pertama, Pendapatan Daerah; dimana total pendapatan tahun 2020 dirancang dalam APBD sebesar Rp. 1.033,528,116,054.36 mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan menjadi Rp909,845,451,809.68.

Realisasi sampai dengan Desember 2020, sebesar Rp. 905,325,049,781.93 atau 99,5 persen.

Total pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp. 45,847,921,693.32 dan terealisasi sebesar Rp. 44,336,537,430.63 atau 96,7 persen.

Perimbangan, ditargetkan sebesar Rp. 686,904,442,062.00 realisasi sebesar Rp. 678,193,764,157.00 atau 98,73 persen.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar Rp. 177,093,088,054.36 realisasi sebesar Rp. 182,794,748,194.30 atau sebesar 103,22 persen.

Kedua, Belanja Daerah; dimana Belanja Daerah Kabupaten Malra Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp1,030,151,616,054.36

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *