![]() |
Tampak sasi (tanda larangan) yang terpasang di depan Pustu Ohoi Letmaan |
Langgur,
Dharapos.com – Pelayanan kepada masyarakat di Ohoi Letmaan, Kecamatan Kei Kecil,
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dipastkan tetap berjalan.
Meski terdapat
persoalan akibat sengketa pimpinan wilayah setempat sehingga memicu terjadinya
pemasangan tanda larangan (Sasi) terhadap fasilitas umum oleh kelompok yang
bertikai.
Penegasan tersebut
disampaikan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun ketika turun langsung ke
Ohoi Letman untuk melepaskan “Sasi” pada bangunan Puskesmas Pembantu
(Pustu) di Ohoi tersebut, Sabtu (17/7/2021).
Untuk diketahui,
Sasi adalah tanda larangan dalam budaya Kei.
Menurut
Thaher, Ohoi Letman adalah salah satu desa penyangga Ibu Kota Malra, maka Pemkab
sangat berkepentingan untuk memastikan daerah itu harus aman, dan memastikan
pelayanan kepada warga tidak terganggu akibat persoalan apapun.
“Soal
Sasi ini adalah salah satu adat dan budaya kita, prinsipnya kita tetap menghormati,
tetapi saat ini adalah pelayanan kepada warga terutama di masa pandemi COVID-19
ini. Maka saya meminta kepada warga melalui Ketua Badan Saniri Ohoi untuk sasi
yang dipasang pada Pustu agar dicabut sehingga pelayanan kepada warga dapat
berjalan,” tegasnya.
(dp-52)