![]() |
Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar |
Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon membatasi perjalanan dinas keluar daerah atau keluar negeri, khususnya ke wilayah yang terjangkit virus Corona (Covid-19) bagi para ASN di wilayah itu.
Hal ini dilakukan agar wilayah Tanimbar terhindar dari penularan virus tersebut.
“Saya akan melakukan pembatasan perjalanan dinas pegawai dan pejabat keluar daerah. Saya berharap nanti mulai Minggu depan,” terangnya di Saumlaki, Minggu (15/3/2020).
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur pembatasan perjalanan dinas ASN.
Kendati demikian, Bupati masih bisa memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas, jika dipandang perlu karena jenis kegiatan yang sangat penting.
“Jika sudah diberangkatkan maka setelah yang bersangkutan kembali, kita akan batasi dia dua Minggu tidak berkantor. Yang bersangkutan akan diperiksa dan dirumahkan selama dua Minggu baru kembali berkantor,” tambahnya.
Selain untuk ASN, Bupati juga mengaku telah menyiapkan edaran bagi masyarakat di wilayah itu.
Surat edaran tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Surat edaran itu berisi himbauan bagi masyarakat tentang pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menjaga kesehatan dan termasuk membatasi kontak langsung dengan pihak-pihak yang dicurigai terinfeksi virus ini, saat berada di luar daerah,” imbaunya mengingatkan.
Pemerintah daerah menurutnya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan penumpang yang tiba di bandara dan pelabuhan laut.
“Bila ada tanda-tanda atau gejala yang mencurigakan, saya imbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan atau petugas kesehata,” pungkasnya.
(dp-18)