WD, sang cukong kayu asal Aru yang berhasil diamakna penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra
Dobo, Dharapos.com – Sepandai-pandainya
tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Pepatah ini pantas disematkan kepada WD yang
selama ini dikenal sebagai cukong kayu sukses dan telah puluhan tahun menjalankan
bisnisnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) berhasilan
menangkap dan memproses pelaku penjualan kayu Merbau ilegal dari Kepulauan Aru.
Penyidik segera menyerahkan WD (49), tersangka
kasus kayu merbau ilegal dari KepuIauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu
merbau, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.
WD sebelumnya ditangkap penyidik Gakkum
KLHK Jabalnusra di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021 dan selanjutnya dibawa penyidik ke
Surabaya. Saat ini, WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
WD adalah pemimpin pemimpin Koparasi Serba
Usaha (KSU) Cendrawasih, sebuah perusahaan kayu yang beralamat di JL. Rabiajala
RT 001/ RW 004 Kelurahan Siwalima. Kecamatan Pulau pulau Aru, Kabupaten
Kepulauan Aru.
Warga Aru mengapresiasi kinerja positif
yang ditunjukkan Penyidik penyidik Gakkum KLHK Jabal Nusra atas keberhasilannya
menangkap dan memproses pelaku penjualan kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru.
“Terima kasih kepada semua personil Balai
Gakkum Jawa Balai dan Nusa Tenggara yang telah bekerja keras untuk meyelamatkan
hutan Aru dari oknum – oknum yang selama ini telah merusak hutan Aru,” ucap
salah satu warga mengapresiasi, Senin, (11/5/2021).
Menurutnya, selama ini para oknum perusak
hutan Aru termasuk tersangka WD bebas melakukan penebangan kayu merbau di hutan
Aru dan kemudian diantarpulaukan ke luar daerah untuk memperkaya diri namun tak
pernah tersentuh hukum.
“Nah, sepandai-pandai tupai melompat,
akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pantas disematkan kepada tersangka WD. Sekian
tahun Iamanya, ia bebas melakukan penebangan kayu dan kemudian mengantar
pulaukan kayu merbau dari Aru ke luar daerah dengan mengelabui aparat hukum
dengan SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan), akhirnya baru
kali ini kena batunya,” ketus warga.
Wargapun berharap, tersangka WD yang juga oknum
guru di SMA Negeri 3 Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru ini dihukum
seberat-beratnya karena telah merusak ekosistem serta kawasan hutan Aru.
Dalam pernyataan sebelumnya, Muhammad Nur yang
juga Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan setelah berkas penyidikan
dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021. kasus ini segera disidangkan.
Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan
ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan
menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu
Olahan).
‘Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat
1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang – Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini,”
jelas Muhammad Nur di Surabaya, Sabtu (8/5/2021).
Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho
Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan
oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di
Kepulauan Aru di Maluku.
“Untuk itu, pelaku kejahatan seperti
ini harus dihukum seberat-beratnya. baik pidana penjara maupun denda. agar ada efek
jeranya,” tandas Rasio Sani
Rasio Sani menambahkan bahwa, ia sudah
memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku Iainnya. Karena
menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir.
Terkait dengan kejahatan kayu illegal,
dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3
kayu.
“Kami tidak akan berhenti untuk menindak
pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Perkara ini hasil pengembangan informasi
dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin
Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya. melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
(dp-31/nus)