Hukum dan Kriminal

Cukup Bukti, Oknum Anggota DPRD Tanimbar Bakal Jadi Tersangka

17
×

Cukup Bukti, Oknum Anggota DPRD Tanimbar Bakal Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Laporan Polisi
Foto Ilustrasi

Saumlaki, Dharapos.com – Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar
dalam waktu dekat akan menetapkan oknum anggota DPRD setempat sebagai
tersangka.

Wakil rakyat dimaksud yaitu Nelson Lethulur dari dari Partai
Golkar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Richard WH
menyatakan, Nelson bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana
dugaan perzinahan.

Diakui, pihaknya telah  mengantongi cukup bukti untuk
menjerat sang legislator itu sebagai tersangka.

“Semua saksi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Pendeta Lingat dan Klasis Tanimbar Selatan telah diperiksa semua.
Sehingga dalam waktu dekat, para terlapor (Nelson dan PB, red) akan ada
peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/10/20).

Kendati demikian, Kasat mengaku belum bisa membeberkan bukti
lain dan keterangan para saksi.

Sebelumnya, Cartes Rangotwat, pengacara GM menjelaskan bahwa
pihaknya telah memiliki cukup bukti tentang keabsahan pernikahan klienya dengan
istrinya PB.

Namun dalam proses penyelidikan, PB  menyangkal telah
menikah dengan GM.

Menurut Cartes, berdasarkan penyangkalan PB, polisi lalu
mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar
untuk memeriksa keabsahan surat nikah itu.

“Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat
1 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa suatu perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Berdasarkan pasal ini, maka jika orang telah menikah secara agama, itu dianggap
sah sementara pendaftaran di Capil itu pendaftaran untuk diketahui oleh Negara,”
rincinya.

Sementara itu, Pendeta Samy Sahulata, mantan pimpinan jemaat GPM Lingat yang telah berpindah tugas sejak 2013 ke Larat dihubungi via telepon belum lama ini mengaku sangat kenal dekat dengan
GM dan PB.

“Iya, saya sangat kenal dengan mereka,
karena mereka itu anggota jemaat saya saat bertugas di gereja Protestan Maluku Lingat. Saya sudah lupa apakah saya yang menikahkan mereka atau bukan,” terangnya.

Sahulata menyatakan, untuk membuktikan bahwa keduanya telah
menikah, mereka harus menunjukan surat nikah gereja saja. Karena pada saat itu
semua anggota jemaat yang dinikahkan dilengkapi dengan surat nikah dari gereja.

 

Tentang Kasus Ini

Diberitakan sebelumnya, angggota DPRD Kepulauan Tanimbar
Nelson Lethulur digrebek oleh GM, di kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki
pada 14 Desember 2019.

GM melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIT, setelah
melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.

Saat digrebek, Nelson sedang berduaan dengan PB istrinya GM
di kamar 02.

Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB pada
7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi : TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh
pengacara Cartes Asbit Rangotwat.

Cartes menyatakan, kliennya sangat kecewa lantaran dia
adalah salah satu tim sukses dari Nelson saat proses pencalonan anggota DPRD
kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2018 hingga 2019.

Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini
sudah tercium lama, yakni sejak Mei 2019 atau sebulan setelah Pemilihan
Umum 2019.

Cartes bercerita, kliennya yang tinggal di Ambon ini masih
mencari data dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan
hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk membuntuti
pertemuan Nelson dan PB yang diinformasikan sedang memadu kasih di kamar 02
hotel Beringin Dua Saumlaki.

Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang
temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB
tertinggal dikamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang
tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan
terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor
maupun pelapor.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *