![]() |
Ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny |
Ambon, Dharapos.com – Pelaksanaan debat kandidat yang
diselenggarakan KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya pada 24 Oktober 2020 lalu bertempat
di LPP TVRI Ambon telah memicu polemik.
Terkait hal itu, lembaga penyelenggara itu pun memberikan
tanggapannya.
Dalam rilis yang diterima oleh Dharapos.com, Ketua KPUD MBD Jacob
Alupaty Demny, Senin (26/10/2020) menjelaskan hal ini dilakukan guna
menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Maka pelaksanaannya, tidak dapat disaksikan secara langsung
oleh masyarakat di ruang debat ataupun halaman sekitar tetapi dapat diikuti
secara daring.
“Terkait tempat pelaksanaan, diutamakan diselenggarakan
di daerah pemilihan namun dapat juga dilaksanakan sepanjang dilakukan di dalam
studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta atau ditempat
lainnya yang disiarkan secara langsung,” jelasnya.
KPUD MBD, lanjut Jacob, telah melakukan tugasnya sesuai
ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Tahun 2020 Pasal
59 yang mengatur tentang pelaksanaan debat publik.
Untuk itu, pihaknya sama sekali tidak bermaksud membuat
polemik dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun
2020 ini di Bumi Kalwedo.
Diakuinya, KPUD MBD sendiri telah didiskreditkan, bahkan
dicela hingga dihakimi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, juga oleh
pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya.
Walaupun begitu, pihaknya tetap bekerja sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“KPUD tidak akan terprovokasi untuk melakukan tindakan atau
perbuatan yang dapat menciderai bahkan menghancurkan ikatan honoli/snyolilieta
hidup orang basudara di Maluku Barat Daya,” tegasnya.
Karena itu, KPUD MBD dengan kerendahan hati menghimbau
kepada ketiga pasangan calon, tim kampanye dan relawan serta simpatisan juga
kepada seluruh rakyat Maluku Barat Daya dari ujung Masela sampai Ustutun untuk bersama-sama
menjaga situasi tetap kondusif.
“Tetap menjaga suasana yang aman dan damai serta menghindari
tindakan atau perbuatan, ujaran kebencian serta penyebaran hoax yang dapat
menghancurkan persekutuan hidup orang basudara di Maluku Barat Daya,”
pungkasnya.
(dp-19)