Daerah

Di Rakor Terkait Konflik Kariu-Pelauw, Pangdam Pattimura : Kita Harus Kunjungi Kedua Negeri

5
×

Di Rakor Terkait Konflik Kariu-Pelauw, Pangdam Pattimura : Kita Harus Kunjungi Kedua Negeri

Sebarkan artikel ini

Pangdam PTM Mayjen Suruh Rakor Konflik Pelauw Kariu
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, S.E., M.M saat menghadiri rakor yang berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022)

Ambon, Dharapos.com – Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh
Aris Setyawibawa, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait
perkembangan penyelesaian konflik sosial antara warga Negeri Pelauw dan Kariu,
Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang digelar Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku.

Selain Pangdam, Rakor yang berlangsung di lantai II Kantor
Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022), ini juga dihadiri oleh Kapolda
Maluku, Irjend Pol Lotharia Latief, Sekda Maluku Sadli Ie, Kajati Maluku,
Danlantamal IX, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan pejabat
lainnya.

Dalam pertemuan ini, Pangdam XVI/Pattimura mendukung
langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah dan Polda Maluku
untuk menyelesaikan permasalah Konflik sosial antara Negeri Pelauw dan Negeri
Kariu.

Dukungan ini didasari laporan Bupati Maluku Tengah terkait
dengan perkembangan penanganan pasca Konflik Sosial Negeri Pelauw dengan Negeri
Kariu, serta langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah Kabupaten
Malteng antara lain membentuk beberapa Satgas guna menyelesaikan permasalahan
konflik, serta menggelar pertemuan dengan masyarakat kedua desa.

“Dalam waktu yang tidak lama kita harus segera
berkunjung ke kedua desa tersebut guna mendengarkan kembali secara langsung
aspirasi mereka,” ungkap Pangdam.

Orang nomor satu Kodam XVI Pattimura ini juga mengapresiasi
Bupati Maluku Tengah yang telah menggagas tanah adat Ua Rual sebagai cagar
budaya yang mana cagar ini diharapkan bermanfaat demi kedamaian antar kedua negeri
tersebut.

“Saya juga sangat mengapresiasi Bupati Malteng yang
menggagas tanah adat Ua Rual tersebut dijadikan tanah adat cagar budaya untuk
menghindari konflik dikemudian hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 
rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Kementrian/Lembaga, Forkopimda
Maluku dan Bupati Maluku Tengah yang dilaksanakan pada 16 Juni 2022 lalu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah
menanggapi perintah rekonsiliasi yang disampaikan oleh Bapak Muldoko yang mana
keputusan rekonsiliasi harus tetap dilaksanakan agar tidak menimbulkan korban
lagi pada kedua negeri tersebut dan terwujud perdamaian abadi.

Sebagai informasi, kerusuhan di Pelauw/Kariu/Ori adalah konflik
yang terjadi di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada akhir awal tahun tepatnya
tanggal 25 – 27 Januari 2022.

Kedua desa ini sebelumnya pernah mengalami konflik terkait
dengan masalah batas wilayah. Setelah dua hari sejak bentrokan antara Ori dan
Kariu dengan limpahan ke wilayah Desa Pelauw, akhirnya raja Pelauw dan Ori
melakukan kesepakatan untuk berdamai dengan Kariu.

Dari latar belakang konflik dalam paparan Gubernur yang
dibacakan oleh Sekda Maluku, intinya bahwa konflik sosial ini berada di wilayah
Kabupaten Maluku Tengah, maka penanganannya menjadi  kewenangan Kabupaten Maluku Tengah, sesuai
ketentuan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Permendagri
no. 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *