Daerah

Diduga, Dana BOS SDN 3 Tual Dijadikan Koperasi Simpan Pinjam

7
×

Diduga, Dana BOS SDN 3 Tual Dijadikan Koperasi Simpan Pinjam

Sebarkan artikel ini
Dana Bos
Dana BOS

Tual, Dharapos.com  
Adanya keluhan dari sejumlah guru bantu terhadap kebijakan yang dilakukan mantan pimpinan mereka Kepala SD Negeri 3 Kota Tual terhadap penggunaan dana BOS sebagai Koperasi Simpan Pinjam membuat pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) angkat bicara.

Kepada Dhara Pos, Ketua PGRI kecamatan Dullah Selatan, AW menilai bahwa apa dikeluhkan para guru bantu terhadap mantan Kepsek SDN 3 Tual, Ny. JL yang mempergunakan  dana BOS untuk koperasi simpan pinjam sangat disesalkan.

“Saya langsung dapat informasi dari beberapa guru bantu yang mengeluhkan hal itu kepada saya,” ungkapnya.

Menurut AW, dana BOS maupun dana lainnya bukan diturunkan oleh Pemerintah baik pusat maupun kabupaten/kota untuk koperasi simpan pinjam, tapi dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sekolah.

“Makanya sangat disayangkan, jika memang benar sampai mantan Kepala SDN 3  Tual memanfaat dana BOS tersebut bagi kepentingan pribadinya,“ sesalnya.

Bahkan, informasi yang diperolehnya bahwa ternyata banyak Guru,  baik di Kabupaten Maluku Tenggara maupun kota Tual, kabarnya menjadikan buku rekening bank mereka sebagai jaminan kepada Ny. JL.

“Dan ini bukan saja guru yang meminjam  tapi banyak pegawai dari instansi lain bahkan juga ada anggota PGRI sendiri yang turut menjaminkan buku rekeningnya,” beber AW.

Belum lagi, ada juga laporan terkait dana BOS  triwulan tiga bulan Agustus, dimana mantan Kepsek telah membagi-bagikan kepada para guru  bantu sebesar Rp 500 ribu per orang padahal dari triwulan ke triwulan belum pernah di bagi-bagikan.

“Mereka juga mengeluh kepada saya selaku ketua PGRI  Kecamatan  Dullah Selatan,  agar persoalan ini segera di bahas. Karena pada jam mengajar,  Ny, JL juga sering memerintahkan beberapa guru bantu untuk melakukan penagihan kepada para nasabah yang meminjam dan BOS sedangkan para guru bantu  ini kan tujuannya  untuk mengajar siswa/siswi,” lanjut AW.

Tapi karena kepentingan pemimpin  maka mau tak mau harus para guru ini melayani kepentingan mantan Kepsek tersebut.

Pihaknya mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan  Olahraga kota Tual,  untuk lebih tegas kepada para kepsek  untuk tidak memperalat dana milik sekolah karena hal itu melanggar aturan. Dana-dana tersebut tujuannya untuk menutupi kekurangan di sekolah dan tidak untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada siapan pun.

AW juga menyesalkan kinerja Bendahara Dana BOS SDN 3,  yang mana dalam proses pencairan tidak pernah transparan kepada Dewan Guru.

“Masa cuma pemimpin  bersama bendahara sendiri yang  mengatur uang tersebut. Ini kan aneh  karena sesuai aturan setelah dana cair harus didokumentasikan barang  bukti,  dihadapan  seluruh guru yang ada agar bisa dapat digunakan dengan baik,” kecamnya.

Atas dugaan tersebut, dirinya meminta pihak Dinas/Badan terkait  dalam hal ini  Inspektorat kota Tual, untuk segera memanggil dan memeriksa Ny. JL dan bendahara terkait keluhan yang disampaikan sejumlah guru bantu SDN 3 Kota Tual.

“Saya minta dengan tegas Inspektorat  kota Tual harus  memanggil Ny. JL dan bendahara dana BOS,   guna dapat dipertanggungjawabkan,  karena dana tersebut bukan hak waris tapi itu uang negara,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda kota Tual,  AR  mendesak dinas/badan terkait  guna memeriksa mantan Kepala SDN 3 Tual, Ny. JL terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS  2012  hingga 2015 akhir triwulan 3.

Pasalnya, karena dana bantuan tersebut banyak di gunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Faktanya, sejak tanggal 10 Juli 2015, posisi Ny. JL selaku Kepsek  SDN 3 Tual telah diganti dengan kepsek yang baru.

“Namun anehnya, bahwa setelah diganti  ternyata Ny JL masih melakukan pencairan dana BOS  untuk triwulan 3 pada tanggal 31 Agustus 2015 padahal yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai kepsek,” herannya.

Yang lebih mengherankan lagi, Kadis Dikpora Kota Tual memberikan surat Rekomendasi kepada  Ny. JL melakukan pencairan dana BOS  Triwulan 3  pada tanggal 31 Agustus lalu  sedangkan yang bersangkutan sudah bukan lagi kepala sekolah.

“Maka patut di pertanyakan ada apa di balik semua ini sampai seorang Kepala Dinas berani memberikan surat rekomendasi pencairan kepada seseorang yang sudah tidak punya kewenangan lagi karena yang punya hak untuk  menerima pencairan dana  bukan lagi mantan, tapi kepala sekolah yang baru,” kecam AR.

Selain itu, beber AR, ketika para kepala  sekolah dari SDN 2, SDN 3  dan SDN 5, mengajukan proposal untuk perumahan rumah dinas kepala sekolah.

Tiba-tiba Dinas Pendidikan menyurati  para kepsek untuk membuka buku rekening agar bantuan perumahan bagi para kepsek tersebut disalurkan, tapi anehnya Kepala SDN 3  yang baru tidak mendapatkan pemberitahuan.

“Ini yang jadi pertanyaan, apa kepala sekolah yang  baru harus setor dulu ke Dinas baru  bisa dapat bantuan, ataukah proposal kemarin tidak memenuhi syarat ataukah bagaimana, sedangkan ke 3 kepala sekolah tersebut bunyi proposalnya sama,” herannya sembari menilai Kadis Dikpora Kota Tual tidak profesional dalam tugas dan tanggung jawabnya.

Atas fakta ini, AR meminta Walikota Tual bersikap  tegas kepada Kadis Dikpora  Tual serta jajarannya.

“Karena kinerja seperti ini akan  menghancurkan nama baik Pemerintah kota Tual dimata masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kadispora  maupun mantan Kepsek SDN 3 Tual, Ny. JL belum berhasil dikonfirmasi media.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *